Kuasa Hukum Laporkan Stephani Martila Selaku Pihak Pimpinan Yayasan Marsudirini Di Polda Metro Jaya

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polda Metro Jaya dengan LP :/ B/7538/VII /2023/SPKT/ Polda Metro Jaya,Tgl 15 Desember 2023 dengan dugaan tindakan pidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal.378 KUHP Juncto Pasal.372 KUHP Juncto Pasal.263 KUHP Juncto Pasal.266 KUHP yang terjadi pada bulan Oktober 2023 diduga dilakukan oleh Bambang Supryono dan Stefani Martila selaku  Ketua Yayasan dengan luas tanah lebih kurang .4.852 Meter persegi.

“Pada tahun 2009 ada yang bernama Bambang berkeinginan kuat untuk membangun Klaster di atas tanah seluas 4.852 Meter persegi selanjutnya bambang memperkenalkan Riyan ke Rudi sebagai pengembang dan akan bekerja sama dalam membangun kluster di atas tanah tersebut yang terletak di Cipendawa RT 002/RW 007, Kelurahan.Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi – Jawa Barat,” ucapnya.

“Pada waktu itu Riyan (Pengembang) bertemu dengan Rudi pemilik tanah dengan luas 600 Meter persegi dan tanah tersebut di dapat dari bapaknya yang bernama Senan Salam,” katanya.

Prabu, Kuasa Hukum



“Kemudian Rudi menyampaikan kepada kakaknya bernama misen bahwa tanah seluas 600 Meter persegi dan yang 200 Meter tersebut telah di jual sisa tinggal 400 Meter persegi dan termasuk tanah-tanah saudaranya itu akan bangun kluster,” ungkapnya.

“Selanjutnya di pertemukan antara Misen dan Bambang kemudian Bambang  menyampaikan niatnya,berkeinginan untuk membangun Klaster di atas tanah Saudara-saudaranya dengan memiliki 7 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akhirnya terjadilah kesepakatan antara Mereka,” Papar Prabu Kuasa hukum sapaan akrabnya.

“Saat itu Bambang mengutarakan kepada Rudi bahwa tanah bagian depan milik Edy Sukro dan Supardi  harus di bebaskan untuk akses jalan masuk,” tuturnya.

“Pada waktu Rudi tidak mempunyai uang untuk pembebasan tanah milik Edy Sukro dan Supardi kemudian Bambang berinisiatif untuk meminjamkan uangnya senilai 100 juta Rupiah namun Bambang memberikan masukan bahwa pinjaman uang untuk pembayaran DP tanah tersebut di tuangkan dalam surat perjanjian dan yang akan  bertanggungjawab pinjaman atas pinjaman tersebut di bebankan kepada Riyan, Namun bambang membuat perjanjian tertulis dengan Rudi, yang membayar pinjaman tersebut adalah Riyan tersebut,” Jelasnya.

“Setelah di lakukan pembayaran DP kemudian SHM milik Sukro dan Edy di serahkan kepada Bambang,” ucapnya.

“Kemudian dibuatlah perjanjian secara tertulis dimana isi perjanjian antara lain.  Rudi menjadi jaminan SHM nya seluas  600 Meter persegih dan sertifikat atas nama Edy dan Supardi serta satu unit mobil pickup milik Rudi, dan uang 100 juta Rupiah dalam waktu 3 bulan segera di kembalikan Pokok dan bunga total 160 juta rupiah,  jika belum bisa mengembalikan akan di perpanjang lagi selama 2 bulan menjadi 180 juta rupiah. begitulah kurang lebih poin dalam surat perjanjian,” katanya.

“Riyan selaku atas nama yang berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut menghilang tanpa jejak dan tidak pernah membayar pinjaman tsb akhirnya utang tersebut di alihkan kepada Rudi sedangkan Rudi sendiri tidak  mampu melunasi utang tersebut akhirnya SHM dan Mobil pick up sebagai jaminan disita atau di ambil oleh Bambang,” kata pengacara.

“Selanjutnya muncul penekan verbal datang bertubi-tubi di lakukan Bambang kepada Rudi dengan mengatakan kamu akan di penjarakan jika tidak membayar pinjaman tersebut. Sementara jaminan 3 Sertifikat dan 1 Unit Mobil pick up saat itu dalam penguasaan Bambang. semenjak itu suasana keluarga terganggu tidak nyaman orang tua Rudi dalam hal ini  ibunya yang bernama Planet ketakutan,” paparnya.

“Kondisi Rumah Tangga tak nyaman lalu di Carikan solusi yakni mengumpulkan  saudara-saudaranya sebanyak enam orang untuk menolong Rudi jangan sampai dia dipenjarakan oleh Bambang,” pungkasnya

“Kakaknya Rudi membantu dengan memohon kepada Bambang agar adiknya jangan di penjarakan
kami akan tanggung jawab untuk menyelesaikan pinjaman tersebut, bersaman itu Bambang pun menawarkan Lagi kalau mau pinjam boleh namun harus melalui Rudi,” ucapnya.

“Karena faktor ekonomi lemah pinjaman di lakukan pada hal utang yang pertama belum di lunasi juga,namun secara tidak  sadar telah terjadi menambah beban utang lebih kurang  500 juta Rupiah.”
sementara menurut perhitungan  Bambang utang tersebut sebesar 1milyar lebih menunjukkan bukti kuwitasi yang dibuat oleh bambang sendiri.”jelasnya

“Atas dasar peminjaman tersebut timbullah keinginan Bambang untuk membeli tanah-tanah tersebut maka kumpulkan sertifikat kalian semua akan saya bayar. Kemudian di suruh lah Cicih untuk mengumpul sertifikat dari pada adik kalian Rudi di penjarakan.” Ucapnya kembali.

“Akhirnya sertifikat terkumpul termasuk sertifikat yang masih di agun kan di bank yakni atas nama senan salam (alm) dengan sisa utang sebesar 50 juta dan atas nama kinah 10 juta di bayar lunas oleh Bambang,” katanya.

“Saat itu Cicih meminta surat pernyataan dari Bambang kapan tanah -tanah saudara saya akan di bayar dan didalam  pernyataan tersebut di nyatakan oleh Bambang kesanggupan akan membayar tanah Rudi dan saudara-saudaranya pada tanggal 8 Juli 2011 walhasil sampai detik ini tidak ada pembayaran sepeserpun di lakukan Bambang,” ujarnya.

“Tahun 2012 datanglah Yayasan Marsudirini mengklaim bahwa tanah tersebut sudah di bayar tentu pihak pemilik tanah kaget karena tidak pernah ada pembayaran oleh siapapun
apa lagi Yayasan tersebut,” ucapnya.

Pada Tahun 2015 Cicih membawa bukti pernyataan Bambang dan perjanjian utang piutang dimana Bambang tidak pernah membayar tanah-tanah tersebut hingga saat ini, dihadapan pihak Yayasan Marsudirini dan dokumen surat tersebut di serahkan kemudian di berikan bukti tanda terima oleh Yayasan Marsudirini .

“Selanjutnya pihak Yayasan Marsudirini  malah melakukan somasi melalui Kuasa Hukumnya kepada pemilik tanah agar segerah mengosongkan tanah-tanah tersebut. Somasi tersebut di layangkan sebanyak kurang lebih 3 kali,akhirnya di respon pula oleh kami selaku kuasa hukum pemilik tanah (SHM) dengan somasi balik yaitu meminta segera menyerahkan SHM  kepada para pemilik tanah Karena tidak ada peristiwa hukum jual beli antara pemilik tanah dengan siapapun termasuk pihak Yayasan Marsudi Rini,” papar Kuasa Hukum Prabu sapaan akrabnya.

“Atas peristiwa tersebut pemilik tanah di dampingi kami kuasa Hukum
Melaporkan Stephani martilah selaku yang mengakui pimpinan Yayasan konggregrasi berkedudukan di semarang Kepada pihak Polda Metro Jaya.
Dan perlu di ketahui saat ini para pihak yang di laporkan sedang dalam proses hukum di Polda Metro,” Tegas kuasa Hukum Budi Kurniawan Prabu kepada awak Media.

(Tim/Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *