Tarif Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang Mahal, Paguyuban Warga Tutup Pintu Parkir

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang (RSNK) Menutup dan keberatan dengan tarif parkir yang diberlakukan terlihat dua spanduk terbentang bertuliskan di pintu masuk dan pintu keluar warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang. Jum’at (09/02/2024).

Pantauan awak media diketahui bahwa pengelolaan parkir area RSNK oleh PT Mitra Patriot dimulai sejak akhir bulan November 2023 lalu.

Sementara itu PT Mitra Patriot (Perseroda) menyampaikan bahwa tarif yang diberlakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 11 tahun 2020.

Wakil Ketua paguyuban warga RSNK, Eriyanto menyampaikan bahwa pemasangan spanduk dan penutupan salah satu akses ke area ruko tersebut didasari oleh kesepakatan warga ruko. Kesepakatan tersebut didapat setelah mendapat komplain dari warga atas tarif parkir yang diberlakukan.

Ia menyebut PT Mitra Patriot sebagai pengelola parkir yang baru dikeluhkan oleh warga lantaran tarif parkir tiba-tiba naik.

Lebih lanjut, Eriyanto menyampaikan bahwa sejak awal PT Mitra Patriot masuk mengelola parkir tidak berkomunikasi dengan warga paguyuban. Komunikasi kata dia, baru berlangsung usai paguyuban mengirimkan surat kepada PT Mitra Patriot.

“Kedua, mereka tiba-tiba menaikkan tarif parkir, tanpa konfirmasi, tiba-tiba warga kita kan nanya kok ada kenaikan,” katanya.

Meskipun sudah diturunkan tarifnya, Eri menyebut besaran tarif tersebut belum ideal untuk warga ruko. Disampaikan bahwa kawasan RSNK bukan hanya area bisnis, melainkan ada warga atau pemilik yang tinggal di ruko tersebut.

Ia menyampaikan bahwa warga berharap untuk dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan PT Mitra Patriot.

“Keinginan kita dengan pengelola baru ini benar-benar ada kerjasama yang baik, bukan mereka menunjukkan arogansinya,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya telah mengirimkan surat audiensi kepada Pj Wali Kota Bekasi. Terkait dengan surat peringatan untuk membuka akses yang ditutup tersebut dalam waktu 2×24 jam, ia menyabut warga paguyuban siap untuk mempertahan

“Jadi ancaman surat itu ya terserah, kalau memang mereka mau menindaklanjuti ya kita siap,” tambahnya.

Ia menyebut warga paguyuban membutuhkan biaya tidak sedikit untuk membayar gaji 20 petugas keamanan serta untuk biaya sampah. Biaya tersebut tidak bisa dipenuhi hanya dengan mengandalkan IPL dari para pemilik ruko yang setiap bulan ditarif Rp350 ribu,

Belum lagi kata dia. Banyak ruko yang kosong, ditinggal oleh pemiliknya.

Sementara itu Kepala Divisi Parkir, Reklame, dan UMKM PT Mitra Patriot, Indra Purwaka menyebut bahwa pihaknya sudah pernah berkomunikasi dengan warga paguyuban. Pihaknya secara resmi telah membalas surat dari warga paguyuban, sebagai pengelola PT Mitra Patriot bersedia memberikan sumbangsih kepada warga sekitar dalam bentuk CSR sesuai dengan ketentuan UU nomor 7 tahun 2020.

Kontribusi dalam bentu CSR tersebut diperhitungkan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.Sedangkan terkait dengan gaji petugas keamanan dan kebersihan seperti yang diajukan oleh warga paguyuban disebut bukan kewajiban dari PT Mitra Patriot.

“Karena PTMP tidak memungut IPL kepada penghuni RSNK 1,2, dan 3, apalagi besaran gaji petugas tersebut mencapai Rp100 juta lebih,” ungkapnya.

Terkait dengan tarif parkir, Indra menyebut tarif berlangganan yang ditetapkan sesuai ketentuan. Dimana tarif bus, truk, dan sejenisnya Rp.500 ribu, sedan dan sejenisnya Rp.300 ribu, serta sepeda motor Rp.150 ribu.

“Bagi karyawan penghuni yang keberatan atas tarif tersebut, PTMP memberikan discount membership sebesar 20 persen, dan sebagian besar memahami Perda tersebut karena telah disosialisasikan oleh petugas lapangan,” tambahnya.

Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada warga paguyuban atas pemasangan palang pintu otomatis serta perbuatan melanggar hukum dengan adanya aktivitas usaha di lahan milik Pemkot Bekasi yang telah dikelola oleh PT Mitra Patriot tersebut. Ia juga menyebut OT Mitra Patriot telah bersurat kepada Pemkot Bekasi untuk menindak oknum yang dinilai tidak bertanggung jawab memanfaatkan lahan pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“(Surat) untuk segera mencabut Gate Barrier yang telah dipasang dan membuka kembali pintu keluar parkir yang ditutup oleh pihak paguyuban,” tukasnya.

Pihaknya juga meminta warga untuk tidak terpengaruh dan tidak menyerahkan pembayaran dalam bentuk apapun selain kepada PT Mitra Patriot sebagai pengelola resmi.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *