Reportika.co.id || Kota Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghimbau, menjelang hari tenang pada tanggal 11 Februari 2024, Bawaslu bersama Pemerintah Kota Bekasi, Polri, dan TNI Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan pemilu, akan diawasi dengan ketat, yang akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal (11,02,2024) tersebut sebagai batas akhir kampanye dan menekankan pentingnya penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh partai politik yang terlibat dalam pemilu,” Ucap Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki,
“Dan mereka yang memasang sebaiknya mereka juga yang menurunkan.kami akan beri waktu ketika masa tenang dimulai, namun jika APK belum diturunkan, kami Bawaslu akan bertindak tegas,” pungkasnya saat keterangan pers.
Bawaslu Kota Bekasi juga akan melakukan himbauan kepada peserta pemilu, untuk menurunkan pada batas waktu dan menurunkan atribut kampanye mereka secara mandiri sebelum memasuki batas waktu yaitu di hari tenang, selain itu Bawaslu juga meminta kerja sama dari media untuk melaporkan jika masih terdapat ada APK terpasang selama masa tenang.
“Kami meminta media untuk melaporkan jika masih terdapat APK yang terpasang selama masa tenang, sehingga dapat saling menginformasikan kepada aparat terkait,”tutupnya.
(Sule)