Pemkot Bekasi Menempelkan Stiker Tera Ulang di SPBU Sebagai Daerah Tertib Ukur

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) mencanangkan daerah tertib ukur yang di tandai dan menempelkan stiker tera ulang di SPBU 33.17101 yang di tempelkan langsung oleh Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad bersama kepala perangkat daerah Sekda, Asda ll. Senin (05/02/2024).

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyatakan bahwa penempelan stiker dan pembubuhan segel ini adalah merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat Kota Bekasi tidak ragu lagi dalam melaksanakan transaksi perdagangan.

“Pencanangan yang dimulai hari ini berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat. Jadi kita akan betul betul menjaga takaran alat ukur dan timbangan dalam transaksi perdagangan di seluruh wilayah Kota Bekasi.” Tandas Pj Gani.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Robert Siagian mengatakan, sesuai UU Nomer 2 Tahun 1981 Metrologi ilegal di tindak lanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

“Hal ini pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menjaga agar alat ukur timbang takar sesuai dengan standar yang berlaku di wilayah Kota Bekasi sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku,” ucap Robert kepada awak media.

Dan maka dari itu Disperindag Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi harus menjadi garda terdepan untuk melaksanakan langkah-langkah yang dibutuhkan demi mewujudkan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur.

Dirinya juga menghimbau kepada para pelaku usaha, untuk menjamin alat ukur yang diberikan kepada konsumen sesuai.

Karena bilamana ada pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.

“Nanti akan ada penindakan bilamana ada ada tindak kecurangan, sampai hari ini kami masih mendata dan memastikan ketepatan alat ukur bagi para penjual,” ungkap Robert.

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *