Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pembangunan Halte dengan konsep kekinian di Kota Bekasi tidak memperhatikan fasilitas pejalan kaki.
Pembangunan Halte canggih tersebut dibangun tepat di atas trotoar tempat pejalan kaki sehingga menutupi badan trotoar yang mengakibatkan seluruh pejalan kaki harus menggunakan bahu jalan yang sangat membahayakan nyawa bagi para pejalan kaki.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menegaskan jika Pemerintah Kota Bekasi tidak cerdas dalam menata Kota yang berbasis pada smartcity.
“Ini kesalahan fatal dalam mengelola tata kota sebab harus memperhatikan aspek yang lainnya dan itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Nasional dan Perda No.11 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Bekasi,” tegas Yohanes Oci selaku Pengamat Kebijakan Publik dari Puspolrindo ini ketika dihubungi via telepon (24/01/2024).
Yohanes pun berujar seharusnya Dinas Perhubungan dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi harus saling koordinasi sehingga pembangunan Halte tersebut dapat ditempati dengan tidak merugikan kepentingan para pejalan kaki.
“Ini buktinya antara Dishub (Dinas Perhubungan) dan Distaru (Dinas Tata Ruang) Kota Bekasi tidak saling koordinasi terkait dengan persoalan tersebut (pembangunan halte canggih),” ujar Alumnus Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Unisma “45” Bekasi ini.
Untuk itu Ia meminta Pj. Wali Kota Bekasi segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Tata Ruang terkait dengan permasalahan itu.
“Harusnya Pj. Wali Kota Bekasi panggil itu Kadis Perhubungan dan Kadis Tata Ruang sebab ini berkaitan dengan Tata Ruang Kota Bekasi yang sudah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Bekasi,” tutupnya.
(Sule)