Warga Grand Galaxy Bekasi Selatan Meminta Penjelasan Terkait Lahan Fasos Fasum

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Masih belum jelasnya serah terima lahan fasos fasum di perumahan Grand Galaxy City Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang hingga saat ini warga Grand Galaxy belum menerima serah terima oleh si pengembang dan mendorong Pemkot Bekasi untuk memberikan lahan fasos fasum.

Pasalnya tanah fasos fasum sudah mencapai 50% pembangunan nya dan sebelumnya Distaru Kota Bekasi menerima undangan dari dewan setempat untuk berdialog dengan warga Grand Galaxy yang mengadukan terkait lahan tersebut

Hal ini di ungkapkan oleh Kabid Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Bekasi Engkos Koswara, langkah – langka konkret yang di ambil serah terima lahan fasos fasum dari pengembang dan akan kita komunikasi dengan manajemen.

“Langkah yang kita lakukan secara intensif dengan serangkaian panggilan surat menyurat terkait kewajiban pengembang, terutama terkait rencana revisi site plan hingga serah terima PSU dilakukan,” tuturnya.

“Kami sepakat dengan rekomendasi dewan untuk menghentikan revisi site plain sebelum serah terima dilakukan. Kami melakukan sidak lapangan untuk memastikan kondisi PSU, meskipun pihak manajemen Galaxy tidak langsung hadir,” jelas Koswara.

Dalam upaya penyelesaian, Distaru Kota Bekasi akan melakukan penagihan kembali terkait kewajiban PSU. Koswara menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak manajemen Grand Galaxy City terus dilakukan, dan pihak Distaru telah menekankan urgensi serah terima PSU sesuai dengan desakan Komisi I dan warga.

“Kami akan terus berkomunikasi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, karena sudah saatnya untuk serah terima PSU di Grand Galaxy,” pungkasnya.

Penguasaan Aset

Koswara menjelaskan bahwa penguasaan aset atau pengambilalihan paksa PSU hanya diberlakukan ketika tidak ada pengembang atau dalam kondisi failid (kegagalan). Dengan Grand Galaxy City yang masih memiliki pengembang aktif, proses penagihan dan serah terima dilakukan melalui surat hingga pertemuan dengan manajemen.

“Mengambilalih paksa PSU akan menjadi opsi terakhir jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya. Namun, kami ingin menekankan bahwa dalam proses serah terima, pengembang memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan PSU dalam kondisi baik dan terawat,” tegas Koswara.

Dalam konteks ini, Koswara menyarankan agar pengembang Grand Galaxy City memperbaiki kekurangan atau kekosongan dalam PSU, seperti jalan yang rusak atau penerangan jalan yang kurang.

“Serah terima bukan hanya soal pemindahan kepemilikan, tapi juga tentang menjaga dan memelihara kondisi aset yang diserahkan,” tambahnya.

Pihak Distaru Kota Bekasi hanya akan melakukan pengambilalihan paksa jika pengembang tidak ada atau jika ada permohonan dari warga dan camat setempat atas kegagalan penuhi kewajiban oleh pengembang.

“Kami berharap proses serah terima dapat berjalan sesuai aturan dan dengan kerjasama dari pengembang Grand Galaxy City,” pungkas Koswara.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *