Direktur Eksekutif Puspolrindo : Kejari Kota Bekasi Kedepankan Prinsip Equality Before Of The Law

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Mulya Pratama terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dalam revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi.

Dalam penjelasannya kepada media Reportika.co.id, Ia menjelaskan bahwa tuduhan itu sangat serius dan itu harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Apa yang disampaikan oleh adik-adik saya dari BEM Mulya Pratama bukan tanpa dasar mereka membangun argumentasi itu mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memanggil oknum dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Agar itu clear maka Kejari harus kerja ekstra cepat dan kedepankan prinsip transparansi dalam penegakan hukum, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait dugaan tersebut,” tegas Yohanes Oci selaku direktur eksekutif Puspolrindo ketika dimintai keterangannya via telepon (27/10/2023).

Ia melanjutkan jika persoalan revitalisasi beberapa pasar di Kota Bekasi selama ini yang tidak terselesaikan adalah sebuah kegagalan dari Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.

“Persoalan ini kan dari awal saya sorot mulai dari proses tender yang mana harus dikaji lagi karena revitalisasi pasar yang mangkrak itu akibat dari proses tender yang carut marut. Dulu saya pernah minta Komisi 1 DPRD Kota Bekasi untuk kaji ulang proses tender dan Komisi 2 saya minta untuk evaluasi atau audit pembangunannya karena ranah mereka dalam pengawasan tapi kan itu tidak dilaksanakan,” ujar alumni Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi ini.

Lebih lanjut ditegaskannya polemik ini ingin menguji Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dengan kinerja mereka untuk mengawasi dari sisi hukum mulai dari proses tender sampai pada tahap pelaksanaan proyek yang mangkrak saat ini.

“Saya rasa bandul nya sekarang ada pada Kejari Kota Bekasi. Harus kaji dari sisi hukum mulai dari proses tender dan pelaksanaan proyek yang mangkak saat ini,” tutupnya.

(Sule).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *