Hari Pertama Operasi Zebra Jaya Kota Bekasi, 15 Kategori Pelanggaran Ini Akan Ditilang

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sebanyak 619 personel gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, PM, Garnisun, Dishub dan Satpol PP yang dikomandoi oleh Polres Metro Bekasi melaksanakan Zebra Jaya 2023 yang di mulai Senin, 18/09/2023 hingga 01/10/2023.


Kepala Urusan pembinaan Operasi (OPS) Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Devi Mardiyano mengatakan, hari ini dirinya beserta para petugas yang lain mengadakan Operasi Zebra di tiga titik (lokasi) di Kota Bekasi, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Jalan M.Hasibuan dan Jalan Letnan Aswan, dengan operasi tersebut gunanya bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan serta keselamatan berkendara.

“Ada 15 pelanggaran yang menjadi kita jaring dalam Operasi zebra 2023 wilayah titik – titik yang kita adakan di Kota Bekasi,” tutur Devi Kepada Wartawan.

Masih kata Devi, para pengendara yang terjaring operasi sementara masih di beri sangsi teguran atau himbauan secara langsung.

“Dan kami sifatnya baru edukasi, kalaupun ada pelanggaran masih kami lakukan sebatas peneguran,” papar Devi.

Berikut pelanggaran yang sudah di dapati bagi pelanggar yang terjaring di hari pertama.

1.Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus.

2.Pengendara atau pengemudi yang dibawa pengaruh Alkohol

3.Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel pada saat mengemudi.

4.Pengendara tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5.Pengemudi tidak memakai sabuk keselamatan.

6.Pengemudi melebihi kecepatan yang tidak ditentukan.

7.Pengendara roda dua berboncengan melebihi dari satu orang.

8.Pengemudi atau pengendara di bawa umur atau tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).

9.Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

10.Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

11.Melanggar marka jalan.

12.Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.

14.Penertipan kendaraan yang memakai plat polisi rahasia.

15. Menertibkan parkir liar.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *