Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pasien korban Laka Lantas Nur Ali Al Khoidy (19) Karyawan PT. Delameta Bilano. yang dirawat di RS Primaya,Teluk Pucung, Bekasi Utara ditahan tak bisa pulang lantaran diduga tak mampu membayar sisa biaya RS sebesar Rp 89.000.000,-(Delapan puluh sembilan juta rupiah) dari total biaya sebesar Rp203 juta.
Menurut keterangan kuasa hukumnya Yunus Efendi, SH, pasien sejak Sabtu -Senin (9 -11/9/2023) selama tiga hari ditahan RS tanpa diberikan makan dengan alasan keterangan dari administrasi RS Primaya per tanggal 9/09/2023 pasien dinyatakan sudah selesai perawatannya dan statusnya bukan menjadi pasien RS lagi.
“Padahal dalam perjanjian antara RS dengan perusahaan berdasarkan surat Company Guarantee yang ditujukan dari Pt Delameta Bilano kepada RS Primaya Bekasi Utara no. 1487/DB/hf/VIII/2023 yang menyatakan semua biaya yang berhubungan dengan medical check up atau rawat inap tersebut akan ditanggung dan ditagihkan kepada PT Delameta Bilano, ” ungkap Yunus.
Lanjut Yunus, Company Guarantee tanpa melibatkan keluarga pasien sehingga pasien keberatan terhadap rekening tagihan biaya RS dibebankan sebesar Rp. 89 juta dan berujung pasien tidak diperbolehkan pulang dengan alasan sisa pembayaran masih nunggak.
Sementara pasien Nur Ali berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak sanggup membayar sisa biaya yang sampai sebesar Rp. 89 juta tersebut.
Yunus menilai RS Primaya tidak berperikemanusiaan karena kliennya merupakan keluarga tidak mampu dan masih belum sepenuhnya pulih sehingga dengan alasan tunggakan biaya RS tidak sepatutnya RS menyandera pasien sampai 3 hari tanpa diberikan makan.
“Padahal dalam surat pernyataan yang ditandatangani General Manager PT Delameta Bilano secara jelas mau bertanggung jawab membayar semua biaya RS karyawannya yang bernama Nur Ali,” jelasnya.
Sementara pasien dirawat di RS Primaya sejak tanggal 28 Agustus 2023, akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan lingkar luar Kali Abang, Bekasi Utara tepatnya di depan SMP N 38 saat hendak berangkt bekerja di Jakarta.
Yunus pun heran kenapa kliennya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan padahal kliennya merupakan peserta BPJS tersebut dan masih aktif.
“Kami juga heran kenapa kliennya tidak dicover semua biaya pengobatan nya sampai sembuh oleh BPJS,” ucapnya heran.
Untuk itu Yunus tetap meminta agar kliennya Nur Ali bisa pulang ke rumah tanpa harus membayar sisa biaya RS karena biaya pengobatan kliennya sepenuhnya menjadi tanggungjawab perusahaan PT. Delameta Bilano.
“Pihak manejemen RS Primaya harus manusiawi dan jangan bergaya kapitalis apalagi sampai menyandera pasien secara sewenang wenang,” tegasnya.
“Ini jelas melanggar undang undang kesehatan, undang undang rumah sakit dan undang undang lainnya dan kami sudah berdialog dengan RS dan akan lakukan langkah hukum ke depannya, “ungkap Yunus.
Sementara saat awak media ingin mengkonfirmasi menejemen Rs Primaya Bekasi Utara pihak security Rs mengatakan pihak menegement belum bisa memberikan informasi terkait peristiwa ini.
“Nanti akan kami bantu sampaikan dulu ke menejemen Rs kerena saat ini sedang ada pembicaraandengam kuasa hukum pasien”ucap security Rs Primaya.
Sule