Kasus Cek Kosong Pasar Kranji Baru, Direktur PT ABB Ditetapkan Tersangka

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat tidak adanya kepastian bagi pedagang untuk menempati pasar yang layak.

Pemenang tender revitalisasi Pasar Kranji Baru yaitu PT Annisa Bintang Blitar (ABB) yang sudah hampir 3 tahun belum menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar tersebut.

Namun muncul informasi yang beredar bahwa Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono selaku pihak pertama yang ditunjuk dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru telah ditetapkan tersangka.

Dalam surat bernomor B/178/VII/2023/Restro Bekasi Kota, perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, penetapan tersangka itu sudah terjadi sejak 3 Juli 2023.

Kondisi lokasi pasar Kranji Baru



Kasus yang menjerat sang dirut tersebut yaitu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Notaris Ni Luh Sudiarsih di Jalan Raya Kemang, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ruben sebagai mitra kerja sama dalam pekerjaan penimbunan untuk pematangan lahan dilokasi gedung utama pada pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat itu terjadi pada tahun 2022 yang lalu.

Ruben membenarkan dirinya melaporkan terkait tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT ABB atas nama Iwan Hartono ke Polres Metro Bekasi.

“Benar saya yang melaporkan Direktur Utama PT ABB atas nama Iwan ke Polres Metro Bekasi terkait penipuan penggelapan. Saat ini saya sudah diberi informasi bahwa Iwan sudah tersangka dan sudah sampai di Kejaksaan pemberitahuannya,” ujar Ruben selaku kontraktor kepada awak media usai keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (01/09/2023).

Dirinya mengaku kehadirannya di gedung Kejari Kota Bekasi untuk menanyakan langsung perkembangan kasus yang dilaporkan dan telah dikirim pemberitahuan tersangka di Kejaksaan Negeri dan di dampingi kuasa hukumnya yaitu Jumanter Pardede.

Ruben memaparkan bahwa penipuan penggelapan yang dilaporkannya itu berawal dari tahun 2022 lalu, terkait kerja sama untuk penimbunan atau pengurukan tanah di lokasi gedung utama Pasar Kranji Baru, setelah selesai penimbunan lantas dirinya diberikan cek kosong.

Ruben mengakui bahwa nilai kerugiannya awal mencapai Rp1,5 miliar lebih. Namun demikian menurutnya sebagai pengusaha tentu uang tersebut berbunga dan kerugian sampai saat ini lebih Rp.2 miliar.

Dia hanya berharap hukum bisa berjalan sesuai mekanisme berlaku. Jika pun direktur PT ABB ada niat untuk kebaikan tentu ada solusi dengan persyaratan tertentu.

Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Achmad supendi dengan status Direktur PT ABB sebagai tersangka dia meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah untuk segera memutus kerja sama terkait revitalisasi Pasar Kranji.

Di Penghujung sisa masa jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dia berharap bisa ada keputusan strategis yang diambil pemerintah terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru. Sehingga harapan pedagang agar pasar berdiri bisa terwujud.

“Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ditunggu gebrakannya terkait carut marut revitalisasi Pasar Kranji Baru yang hampir tiga tahun tanpa kejelasan karena diduga ketidakmampuan investor untuk melaksanakan pembangunan,”tegas Pepen sapaan akrabnya.

“Wali Kota Bekasi harus mengambil langkah tegas dan bisa selesaikan terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru agar para pedagang bisa menempati pasar Kranji Baru yang 3 tahun sudah mangkrak,” Tutupnya

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *