Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah melayangkan surat teguran kepada Pabrik Bakso milik CV. Warisan Matahari Makmur yang beralamat di Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna.
Teguran kepada pabrik bakso di Jatirangga itu buntut dari pembuangan limbah yang langsung ke Kali Cikeas melalui pipa tersendiri tanpa ada persetujuan teknis dari DLH Kota Bekasi.
“DLH Kota Bekasi telah melakukan pengecekan ke Pabrik Bakso di Jatirangga. Tim DLH melakukan pengecekan meliputi dokumen dan kondisi lapangan meliputi air limbah, pengolahan Ipal dan outpal atau pembuangan ke Kali Cikeas,”ungkap Andy Frengky Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) pada Jumat (18/8/2023).
Dikatakan bahwa dari Sidak yang dilaksanakan tim DLH Kota Bekasi ke lokasi Pabrik Bakso tersebut ditemukan kesalahan pihak perusahaan dalam pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.
Menurutnya tim DLH Kota Bekasi yang melakukan sidak menemukan bahwa Pabrik Bakso di Jatirangga tidak memiliki persetujuan teknis air limbah, meliputi standarisasi dalam pengolahan air limbahnya.
Sehingga ketika air limbah belum ada persetujuan dari DLH maka dikhawatirkan pengolahannya tidak sesuai standar. Aturannya pihak perusahaan mengurus persetujuan sebelumnya sesuai aturan berlaku.
“Harusnya ada persetujuan teknis DLH, untuk memastikan bahwa baku mutu limbah tersebut sesuai standar, tidak melebihi baku mutu. Karena dikhawatirkan limbah yang dikelola hasilnya bisa melebihi ketentuan standar baku mutu yang ditentukan,”ujarnya.
Andy contoh pada untuk parameter Chemical Oxygen Demand (COD) harus memiliki baku mutu sesuai standar agar tidak merusak biota air. Jika hasil barometer pengolahan itu diatas baku mutu ketetapan berlaku tentunya berbahaya bagi lingkungan.
Kedua kewajiban Pabrik Bakso untuk mengambil sampel secara berkala itu pun tidak dilakukan. Hal itu juga telah dimasukkan dalam salah satu poin pada surat teguran kepada pabrik bakso di Jatirangga.
Laporan sampel dari limbah secara berkala itu wajib dilaporkan. Sehingga DLH bisa memiliki data dan mengetahui bahwasanya hasil pengolahan IPAL Pabrik Bakso optimal dan memenuhi baku mutu. Tapi itu tidak dilakukan pihak perusahaan.
“Teguran itu wajib dipenuhi pihak pabrik bakso memenuhi kewajibannya salah satunya melakukan uji kualitas air limbah. Kedua Pabrik Bakso tersebut diingatkan tidak boleh lagi membuang limbah langsung ke Kali CIkeas karena belum memiliki persetujuan teknis dari DLH,”tegasnya.
Untuk itu dia berharap ada laporan selanjutnya dari masyarakat apabila pihak Pabrik Bakso tersebut masuk melakukan pembuangan limbah langsung ke Kali Cikeas. Jika masih ditemukan pabrik bakso itu membuang, maka akan dilakukan tindakan lebih keras lagi bisa ke pidana.
Terkait saluran pembuangan yang ada dan menjorok langsung ke Kali Cikeas, Andy mengumpamakan bahwa hal itu sama dengan orang bangun rumah jika dia tidak menggunakan izin maka dipersilahkan membongkar sendiri.
Lebih lanjut dia pun menyampaikan bahwa seharusnya bisa di pisah terkait saluran pembuangan limbah dan saluran air hujan. Jika Pabrik Bakso masih membandel dan membuang limbah melalui saluran langsung ke Kali Cikeas nanti ada sanksi lebih berat.
(Sule)