Taman Kota Beralih Fungsi Jadi Kios, Pemkot Bekasi Diminta Tegas

Reportika.co.id || Kota Bekasi – 30 bangunan awning (kios) pedagang liar yang berdiri di atas bantaran kali atau sempadan sistem drainase yang ada di wilayah Kelurahan Margajaya, Jalan Kemakmuran RW 02 dan RW 03 berubah fungsi, yang seharusnya sebagai taman Kota, kini banyak digunakan pedagang untuk berniaga. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Senin (08/08/2022).

 

Hal ini tentunya sangat merugikan dinas terkait yang berimbas pada penurunan PAD, bisa dilihat bila melintas jalan Kemakmuran dan di depan Rumah Sakit Hermina.

 

Menyingkapi hal itu Achmad Djumadi warga yg tergabung dalam Ormas mengatakan, aparat dalam penegakan hukum harus konsisten. Karena menurut Acmad hal itu merupakan kunci untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima nakal yang berjualan menggunakan fasilitas umum.

 

“Aparat, dalam hal ini Satpol PP, harus tegas dan konsisten melakukan penertiban, jika tidak maka bangunan kios (PKL) akan tetap menggunakan bantaran kali,” Katanya

 

Achmad melihat selama ini konsistensi berhukum belum berjalan dalam penegakan Perda sehingga banyak bantaran kali yang diokupasi oleh pedagang.

 

Misal setelah Satpol PP menertibkan bangunan liar, PJT II harus segera memasang papan larangan.

 

Dengan berdirinya awning (Kios) tersebut pasti menimbulkan pungli yang tanpa dasar hukumnya ini juga menimbulkan kecemburuan sosial di warga setempat jika pemerintah tidak menyikapi kami akan bertindak sendiri.

 

“Selain itu jangan sampai bantaran kali yang harusnya menjadi taman sepanjang jalan malah disalah gunakan untuk kepentingan lain,” pungkas Achmad

 

“Dan kepada pemerintah Kota Bekasi hal ini jangan di biarkan karena nantinya dampak ke wilayah lain yang membuat kios-kios di bantaran kali,” Tutupnya Achmad.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *