BMPS Kota Bekasi Akan Aksi Lebih Banyak Kembali Jika 11 Tuntutan Belum Terpenuhi

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Aksi damai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi di depan pintu gerbang Pemerintahan Kota Bekasi di Jln A.Yani Bekasi Selatan, Jumat (23/06/2023) siang.

Saat Aksinya BMPS Kota Bekasi memberikan 11 tuntutan terhadap pelaksanaan terkait PPDB 2023- 2024 yang diantaranya,

1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Permendikbud No. 17 tahun 2017.

2. PPDB harus berjalan sesuai dengan Pergub No. 4864/HK.02.03/SEKRE/14.04.2023-Prov.Jabar.

3. PPDB harus berjalan sesuai dengan berialan sesuai dengan Juknis Perwal.

4. PPDB jangan dipolitisasi.

5. PPDB jangan menjadi ajang kepentingan golongan, kelompok tertentu dan pribadi, tetapi untuk kepentingan bersama.

6.PPDB harus melihat dari sisi kualitas bukan dari sisi kuantitas.

7. PPDB harus Transparant, Akuntable, jujur, dan adil.

8. PPDB jangan menjadi tempat jual beli kursi.

9. Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas pendidikan jangan membedakan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, Contoh: penerimaan Bosda, peningkatan mutu guru.

10. Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas pendidikan kurang berpihak kepada sekolah swasta.

11. Pemerintah Kota Bekasi harus mampu bersifat adil dan bijaksana terhadap sekolah swasta sehingga dapat menjadi panutan dan contoh suri tauladan.

“Kita akan datang kembali bila tuntutan kita belum ada tanggapan dan perubahan apabila dalam pelaksanaan dilapangan ditemukan pelanggaran kami akan melakukan langkah yang tegas diantara;

1. Somasi hukum.

2. Laporan ke pemerintah pusat.

3. Advokasi hukum baik yang sifatnya kelembagaan, perseorangan.

4. Kami terus tanpa henti akan melakukan aksi, apabila tidak di tanda tangngani 11 tuntutan tersebut BMPS Kota Bekasi akan aksi lebih banyak lagi bersma Siswa Siswi,”Ucap Asep Zamzam Subagja Ketua BMPS Kota Bekasi.

Kehadiran antara Negri dan Swasta artinya pendidikan di Kota Bekasi tidak hanya milik Negeri jadi Swastapun harus disamakan.

Karena Kota Bekasi harus memerlukan pendidikan yang berkualitas bukan kepada kuantitas yang mana sifatnya kaya seremonial mendapatkan ijasa selesai.


“BMPS Kota Bekasi bakal melakukan langkah-langkah hukum yakni Somasi kepada Pemkot Bekasi apabila terjadi pelanggaran pada PPDB tahun 2023-2024,”Tegasnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *