Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tumpukan sampah yang berada wilayah Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang sejak lama menumpuk dari tahun 1985 hingga hampir umur 38 tahun umur lokasi TPA ilegal baru baru ini di tindak proses pengangkutan.
Tumpukan sampah tersebut berdasarkan keterangan warga sekitar kurang lebih 38 tahun keberadaannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Yudianto,AKS., M.Si. meninjau langsung dan di dampingi oleh Kepala UPTD LH Kecamatan Pondok Gede.
Markum Kepala UPTD Kecamatan Pondok Gede memonitoring persiapan pengangkutan tumpukan sampah liar yang berada di wilayah Kelurahan Jatiwaringin
“Tumpukan sampah ini sudah ada sejak tahun 1985, tumpukan sampah ini menjadi salah satu permasalahan besar bagi wilayah UPTD LH Kecamatan Pondok Gede,” ujar Markum seperti dilangsir dalam laman isntagram UPTD LH Kecamatan Pondok Gede (14/06/2023).
Dalam kegiatan tersebut UPTD LH mengerahkan 1 (satu) unit alat berat agar mempercepat proses pengangkutan sampah tersebut.
“Kita mengerahkan satu unit alat berat untuk mempercepat proses pengangkutan sampahnya. Dan untuk tiga hari ke depan kita fokuskan melaksanakan pengangkutan sampah liar di lokasi ini,” paparnya.
Ia pun berharap agar proses pengangkutan sampah tersebur berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan apapun.
“Semoga proses pembersihan tumpukan sampah liar ini berjalan dengan lancar, harapan kita setelah ini nanti dibersihkan agar tidak terjadi lagi tumpukan sampah liar di wilayah Kecamatan Pondok Gede,” tutupnya.
(Sule)