Sosialisasi Pembuatan NIB Serta Lebel Halal Gratis, Disambut Baik Pelaku UMKM

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pedagang disekitar sekolah wilayah RW 007 dan umumnya diwilayah Kelurahan Jakasampurna Kota Bekasi antusias mengikuti sosialisasi program sertifikat halal gratis dari pemerintah.

Dalam program tersebut, pelaku UMKM juga difasilitasi pembuatan nomor izin berusaha (NIB) gratis, karena syarat untuk mengajukan sertifikat halal harus memiliki NIB terlebih dulu.

Sosialisasi ini dilakukan oleh tim pendamping dari BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ) dari pusat Indra Cahyo, dan dihadiri Ketua APMIKIMMDO (Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia) DPC Kota Bekasi. Reza, SH, Ketua Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Nasional (APMIKINAS) DPD Kota Bekasi Nana Supriatna, Dewan Penasehat DPP APMIKINAS (Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Nasional) Muhammad Nasir, SE Kemenag Kota Bekasi Hj. Nani Khairiah Perwakilan Pokja 2 Kecamatan Bekasi Barat Zubaedah.

Sosialisasi ini tentu disambut gembira oleh pelaku UMKM, karena mereka tidak perlu repot-repot lagi mengurus ke Pemkot, tapi cukup dipercayakan kepada tim pendamping dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

Peserta yang ikut sosialisasi dan pelatihan pelaku usaha UMKM Mandiri / Pedagang makanan & Minuman yang ada dikantin sekolah dan pedagang disekitar sekolah dan wilayah RW 007 Jakasampurna Bekasi Barat sebanyak 40 pedagang peserta yang hadir 50 orang.

Salah satunya, Pelaku UMKM dibidang usaha Somay ini mengaku terbantu dengan program ini Dia pun mengajukan pembuatan NIB dan sertifikat halal ke tim BPJPH.

Sementara Nasir, Dewan penasehat Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Nasional mengucapkan terima kasih kepada tim pendamping BPJPH karena program ini sangat membantu masyarakat pelaku usaha.

“Agar Pelaku Usaha UMKM Mandiri khususnya para pedagang makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah SMPN 54 Kota Bekasi dan SDN Jakasampurna 4 dan 5, agar pedagang jajanan jangan sampai memakai bahan pengawet dan Borak dimakanan & minuman yang dijual pada anak – anak sekolah, kerana sangat membahayakan bagi para siswa dan siswi,”Ucapnya

Peneribitan sertifikat Halal dan pembuatan NIB yg nantinya akan diwajibkan kepada para pedagang. Masa berlaku NIB seumur hidup untuk para pelaku usaha dan sertifikat halal berlaku selama dagangan tersebut tidak ganti menu.

“Dengan dimilikinya NIB dan sertifikat halal, sehingga ke depannya usaha mereka tambah maju dan konsumen semakin percaya dengan kualitas produk mereka,”pungkasnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *