Reportika.co.id || Kota Bekasi – Belum ada titik temu baik dari korban dan oknum PNS yang berkerja di Instansi Dinas Perhubungan berinisial ST mengiming -imingkan pekerjaan di sebuah kedinasan Kota Bekasi.Senin (29/05/2023).
“Dari tanggal 19-09-2019 hingga saat ini tahun 2023, janji pegawai Dishub Kota Bekasi belum juga terealisasi, padahal uang masuk sebesar Rp.50 juta sudah diberikan secara cash ditanggal 19-09-2019,” paparnya
Saat awak media konfirmasi lewat telpon seluler Plt Kadishub Kota Bekasi Mariana mengatakan, menyarankan untuk konfirmasi langsung ke bagian umum dan kepegawaian (Mikdar).
“Saya ada undangan rapat dengan anggota DPRD Kota Bekasi, silahkan ke bagian umum mas,” tutur Plt Kadishub.
Mikdar yang di hubungin menjelaskan, jika ada informasi yang bersangkutan dipanggil oleh atasannya terkait permasalahan tersebut.
“Ada info Pagi ini yang bersangkutan di panggil, oleh atasan langsung pak Andarias Sorah. Namun tidak bisa pagi ini, karena sedang mengusahakan pengembalian dan diusahakan oknum tersebut hadir pada sore hari ini,” tutur Mikdar.
Korban Heri dijanjikan oleh oknum tersebut (ST) berupa jaminan surat rumah, namun Heri menolak karena tidak sesuai dengan komitmet yang tertuang di surat perjanjian bersama.
Bila tidak ada penyelesaian dalam waktu 2× 24 Jam (Senin sampai Selasa) korban akan membawa ke ranah hukum (Kepolisian) terkait dugaan tindak penimpuan terhadap oknum PNS yang berinisial ST yang bekerja di Instansi Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
(Sule)