Reportika.co.id || Kota Bekasi- Kecamatan Bekasi Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2023 yang digelar di Kantor Aula Kecamatan Bekasi Barat, pada Kamis (27/04/2023).
Dalam rangka pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosnek) di Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik Kota Bekasi.
Acara ini dibuka oleh Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan dan nara sumber dari Badan Pusat Statistik, Qonnita, staf serta dihadiri oleh seluruh Lurah se-Kecamatan Bekasi Barat
Dengan Tema “Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat” Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
“Kegiatan ini adalah lanjutan di 2022 jadi dari hasil Regsosek tahun lalu tiap warga ada 4 kategori, sangat miskin, miskin, rentar miskin dan tidak miskin. Yang nantinya di palidasi silang di kroscek di wilayah masing masing di setiap kelurahan yang ada di Bekasi Barat. Rt,RW Kelurahan dan tokoh masyarakat yang nantinya FKP mengecek,” Ucap Qonnita
Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
“Namun Pihaknya tidak memungkiri adanya kesalahan saat melakukan pendataan baik itu yang dikarenakan faktor dari pencacah maupun responden untuk dapat memperoleh data base sesuai dengan tingkat,” paparnya
Ditempat yang sama Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan mengatakan Data Regsosek sangat penting dalam rangka perlindungan sosial. Oleh karena itu forum konsultasi publik tersebut dapat momentum untuk menginisiasi data terbaik.ucap Gutus kepada media usai sosialisasi.
“Forum Konsultasi Publik ini melibatkan unsur Kelurahan,RT, RW dan pihak BPS untuk melakukan pendataan sesuai tingkat kesejahteraan,”jelasnya.
Lebih lanjut Gutus menyampaikan,”Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
“Namun, perlu diingat bahwa proses konsultasi publik ini harus dilakukan dengan adil, transparan, dan melibatkan semua pihak yang terkait untuk memastikan keakuratan data dan penggunaannya untuk kepentingan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia,”tutup Gutus.
(Sule)