Reportika.co.id || Kota Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh pelaku perjudian di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan polisi awalnya menangkap enam orang yang berjudi remi di Pasar Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Rabu (24/8).
“Pada saat anggota sedang observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Harapan Jaya ada warga sering melakukan praktik perjudian,” kata Erna dalam keterangan tertulis.
“Selanjutnya, anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang,” sambung Erna.
Pada Selasa (23/8), polisi juga menangkap seorang penjudi online jenis togel di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat.
“Pelaku mengoordinasi permainan judi online jenis togel melalui aplikasi akun milik dia sendiri. Saat dilakukan pengecekan terhadap kedua handphone tersangka didapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Erna.
Para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Red
Sumber : JPNN