Reportika.co.id || Kota Bekasi – Satpol PP Kota Bekasi Menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran alun-alun yang terlihat semrawut dan dengan dilakukannya penertiban pada pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima yang ada di Kota Bekasi ini dilakukan berdasarkan peraturan Wali Kota yang mengatur tentang tugas dari satuan Polisi Pamong Praja itu sendiri adalah menertibkan segala sesuatu yang menggangu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yaitu salah satunya adalah pedagang kaki lima. Jadi disini Penertiban pedagang kaki lima di Kota Bekasi ini, melalui proses Tahapan yaitu teguran Lisan, Surat pernyataan sebanyak 3 kali dan yang terakhir Penertiban. Tegasnya Ade Rahmat Kabid Tibumtranmas
Kemudian ada permohonan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang mengelola Alun – alun untuk di tertibkan.
“Setelah kita tertibkan PKL PKL kita akan monitoring setiap hari dan anggota bergiliran,” Kata petugas Satpol PP.
“DLH menindak lanjuti atas aduan warga adanya PKL di alun -alun semrawut tidak tertata dan DLH bersama Satpol PP menindak lanjuti aduan masyarakat dan alun-alun adalah dibawah pengelolah DLH,” ucapnya
PKL yang berada di pinggir kali itu adalah dibawah pengawasan Distaru. dan nantinya Distaru bersama Satpol PP menyurati ke PKL yang berjualan di pinggir kali.
“Yang akan kita bongkar minggu ini ada di wilayah Kelurahan Kayuringin, kali Jati yang akan kita tertibkan, Satpol PP bersama DBMSDA,” Kata Ade rahmat
“Bilamana pemerintah belum menggunakan tetap PKL PKL akan membangun lagi. Apa lagi bila tidak di awasi 24 jam. Satpol PP mengambil tindakan pembongkaran yang prioritas bukan berarti Satpol PP melegalkan pelanggaran, mana yang prioritas baru kita sebagai Satpol PP melakukan penindakan dan kita masing masing OPD ada tim pengendalian dan pengawasan. Satpol PP tim penertiban,”tutupnya.
Sule