Wujudkan Kabupaten Bekasi Bebas Pungli, Kecamatan Cikarang Barat dan Tim Saber Pungli Gelar Sosialisasi

Reportika || Kab Bekasi – Guna mewujudkan keseriusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan pelayanan yang terintegritas bebas dari pungutan liar (Pungli), Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat bersama Tim Penindakan Saber Pungli Polres Metro Bekasi menggelar sosialisasi bertajuk Mari Wujudkan Kabupaten Bekasi Bebas Pungli, Rabu (28/9/2022).

 

Bertempat di ruang aula Kecamatan Cikarang Barat, sebanyak 11 Kepala Desa dan Lurah yang ada di Cikarang Barat mendapatkan arahan langsung dari Camat Cikarang Barat Doddy Gandy untuk selalu mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan aturan yang ada, tanpa adanya pungli.

 

“Jadi bagaimana melaksanakan tugas kita dengan niat yang lurus yang merupakan semua bagian dari masyarakat. Bagaimana kondisi di lapangan merupakan seni kita dalam bekerja berkomunikasi,” kata Doddy saat memberikan arahannya.

 

“Apa yang kita sudah laksanakan mungkin kita evaluasi, kedepan sisi sisi mana saja yang perlu kita perbaiki, jalankan tugas sesuai aturan, tingkatkan mutu dan kualitas kerja dan niatkan kerja kita sebagai ibadah,” lanjutnya.

 

Sementara itu, AKP Rusbrata Eka Purnama, S.H. Anggota Satgas Saber Pungli Polres Metro Bekasi yang hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan sosialiasi tersebut menyampaikan, masih banyaknya aduan masyarakat terkait adanya pungli dalam pelayanan administrasi pembuatan data kependudukan, domisili, dan retribusi lainnya.

 

Menurutnya, hampir di semua desa banyak pengaduan masyarakat masuk ke sistem aduan sebanyak 65%, rata-rata terkait pungli dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

“Tentang pembuatan KTP pak, aduannya uangnya sudah dikasih KTP nya belum jadi setelah disidik bikinnya sama siapa?, umumnya sama pa Rt katanya, padahal blangkonya tidak ada, itu sering terjadi di lapangan.” ujarnya.

 

Selain itu, kata Rusbrata, terkait retribusi desa, harus disertai dengan pembuatan Peraturan Desa (Perdes) harus di rencanakan dengan baik, agar tidak terbentur oleh Peraturan Daerah (Perda) aturan diatasnya, sehingga menyalahi aturan.

 

Rusbrata juga menyinggung terkait laporan adanya pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Program Pemerintah itu sangat diharapkan oleh masyarakat sehingga program ini di ikuti oleh ribuan masyarakat dalam proses pengajuan kepemilikan sertifikat tanah secara gratis dan kerap membuat aparatur pemerintahan memungut biaya diluar yang sudah ditentukan.

 

“Retribusi Selama sistem nya salah maka akan seterusnya akan salah kalau sistemnya benar SDM nya salah bisa kita perbaiki.” ungkapnya.

 

“Kepolisian, Jaksa dan KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka seorang penyidik cukup membutuhkan 2 ( dua ) alat bukti sudah dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tegasnya.

 

“Jadi Harapan saya hati hati dalam melaksanakan tugas, jangan lalai, niatkan tugas sebagai ibadah, tingkatkan kemampuanmu SDM kita sehingga kedepannya semuanya menjadi lebih baik,” tutupnya.

 

Nhs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *