Warga Puyeng 3 Tahun Bupati Safarudin Cuma Penghargaan, Program Unggulan Mana?

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat- Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro  Rajo menggelar Konferensi Pers 3 tahun kepemimpinannya di Aula Kantor Bupati Sarilamak, 26/2/24.

Dalam Konpers tersebut Bupati memaparkan pencapaiannya selama 3 tahun, seraya membanggakan berbagai penghargaan yang diterima Pemkab selama kepemimpinannya.

Namun dibalik itu, Bupati seperti “sengaja” Alpa/lupa akan Progul (Program Unggulan) yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Limapuluh Kota 2021-2026 yang belum mampu diraih, padahal sudah menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Progres RPJMD yang berasal dari 47 Progul Paslon Safari saat Kampanye hanya seperti “macan” diatas kertas saja.

Dilansir dari rilis corong “bualan” Dinas Kominfo Limapuluh Kota bahwa Bupati diberikan “Branding” sebagai Pemimpin yang sukses mengejewantahkan Aspirasi masyarakat Limapuluh Kota.

Padahal dapat diduga itu semuanya berbalut pencitraan saja, tanpa menampilkan apa yang belum mampu dilaksanakan dari 47 Progul yang merupakan Janji Bupati saat kampanye dulu kepada masyarakat Limapuluh Kota yang memilihnya dan yang tidak memilihnya.

Dapat diduga Kominfo menampilkan data yang absurd atau mengoarkan fakta yang terbalik atau juga tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Beberapa masyarakat malah mencibir Bupati yang membanggakan Penghargaan yang diraih.

“Kami tidak butuh penghargaan, kami tuntut Pak Bupati menunaikan janjinya saat kampanye dulu, hingga kami “terperdaya” untuk menjatuhkan pilihan kami kepada Safari, tapi setelah 3 tahun janji hanya tinggal janji,” cibir mereka.

47 Progul Bupati yang hanya “mengaum” diatas kertas dapat dilihat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota No.3 Tahun 2021 yang ditanda tangani tanggal 23 September 2021.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut 47 Program Unggulan Safari :
1. Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang berbasis IT untuk mendukung wajib belajar 9 tahun.

2. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

3. Membekali dan memprioritaskan lulusan-lulusan sekolah kejuaran yang ada di Limapuluh Kota untuk bersaing dalam pasar tenaga kerja.

4. Penyediaan beasiswa untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu.

5. Pembangunan rumah sakit daerah yang bisa dijangkau oleh seluruh wilayah kabupaten.

6. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan honorer.

7. Pembangunan Islamic Center (Pusat Kegiatan Keagamaan yang Representatif).

8. Dukungan anggaran untuk lembaga adat dan lembaga agama.

9. Mengadakan pembekalan/penguatan peran niniak mamak melalui pelatihan- pelatihan adat.

10. Menyelenggarakan event kesenian yang sesuai dengan tradisi adat istiadat.

11. Penggunaan pakaian tradisional dalam aktivitas pemerintahan dan pendidikan, dengan salah satu tujuannya untuk mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kesejahteraan, dan membuka lapangan kerja baru.

12. Pembanguan Tempat Pemakaman Umum (TPU)

13. Penyusunan Perda Masyarakat Adat

14. Lanjutan Pembangunan Monumen Bela Negara,

15. Membuka 10.000 hektare lahan terlantar untuk ditanami jagung dan holtikultura, menjaga sulai pakan ayam untuk industri/peternakan ayam, menggerakkan ekonomi nagari-nagari, dan membuka lapangan kerja baru yang menampung lebih kurang 30.000 tenaga kerja.

16. Melahirkan 1000 wirausaha baru dengan memberikan akses dukungan modal

17. Membangun destinasi wisata utama dan membuka destinasi-destinasi wisata baru.

18. Membuka akses pasar untuk produk- produk unggulan daerah.

19. Memberikan bantuan peralatan dan mesin-mesin produksi bagi UMKM, pertanian dan peternakan.

20. Menjamin ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi

21. Memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan mutu dan kualitas produk UMKM.

22. Memfasilitasi pemenuhan persyaratan produk UMKM untuk masuk ke pasar nasional dan internasional

23. Peningkatan alokasi dana nagari sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada.

24. Pemberian hibah untuk peningkatan kinerja lembaga-lembaga yang ada di nagari.

25. Peningkatan kesejahteraan perangkat nagari dan lembaga nagari lainnya.

26. Peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat pemerintah nagari sebagai ujung tombak pelayanan publik.

27. Pengembangan perekonomian nagari dengan pendampingan, dan pemberdayaan, serta optimalisasi pasar nagari.

28. Optimalisasi peran BUMNAG dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.

29. Meningkatkan sarana dan prasarana kantor pemerintah nagari.

30. Memberikan reward kepada nagari berprestasi.

31. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, beretika dan bertanggungjawab, serta mewujudkan pembangunan daerah yang bebas dari KKN.

32. Peningkatan kualitas aparatur pemerintah daerah melalui peningkatan etos kerja, budaya kerja, profesionalisme, serta penempatan pejabat berdasarkan kapasitas dan kapabilitas.

33. Penguatan dan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan dan beban kerja.

34. Peningkatan kelembagaan demokrasi melalui peningkatan partisipasi politik dan ketaatan hukum.

35. Penguatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan didukung standar pelayanan dan standar operasional prosedur.

36. Penguatan pengelolaan keuangan daerah bertumpu pada sistem anggaran yang transparan, bertanggungjawab, dan dapat menjamin efektivitas pemanfaatan dalam rangka mewujudkan kapasitas keuanan pemerintah daerah.

37. Peningkatan advokasi hukum dalam menjamin pelaksanaan pembangunan di daerah.

38. Peningkatan dan pengembangan kemitraan dan kerjasama pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.

39. Pembangunan dan penataan kawasan IKK yang sesuai dengan fungsinya,

40. Pengembangan kawasan perkantoran pemerintah daerah.

41. Penambahan jumlah BTS untuk akses internet di kawasan terpencil.

42. Pembangunan jalan dua jalur untuk jalan-jalan utama atau protokol.

43. Pembangunan RTH, Fasum, dan Fasos.

44. Membangun jalan-jalan baru yang menghubungkan antar kabupaten dan antar provinsi, serta jalan-jalan untuk membuka keterisoliran dan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru (jalan ke destinasi wisata, jalan ke sentra- sentra produksi unggulan dan sebagainya).

45. Revitalisasi dan normalisasi sungai- sungai utama dan rawan bencana.

46. Peningkatan jaringan dan kualitas air minum

47. Perluasan jangkauan jaringan listrik.

RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *