Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Desa Sukajadi, Urip Arfan, menyoroti aksi penolakan yang dilakukan oleh warga Kampung Pulosirih Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi terhadap proyek Kavling Hasanah, yang dianggap liar dan meresahkan masyarakat sekitar.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengkavlingan yang dinilai memicu banjir dan berpotensi merusak lingkungan serta tata ruang Desa.
Menurut Urip Arfan, kekhawatiran warga sangat beralasan. Ia menyebut bahwa pembangunan kavling liar di wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan terganggunya aliran air, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting.
“Wilayah tersebut masuk dalam zona rawan banjir dan secara legal, aktivitas pengkavlingan ini diduga melanggar tiga aturan utama,” tegas Urip.
Adapun ketiga regulasi yang dimaksud adalah:
1. Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),
2. Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031,
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia pun mendukung penuh sikap warga dan meminta pemerintah desa hingga dinas terkait untuk bertindak tegas dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan sampai pembangunan dilakukan secara serampangan, mengorbankan lingkungan dan melanggar aturan. Ini harus ditindak,” tegasnya.
Aksi warga Pulosirih tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat kini makin sadar akan pentingnya tata ruang yang berkelanjutan dan taat hukum.
Ramzi