Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Program Pemerintah untuk penyaluran beras satu karung per 10 kg untuk masyarakat tidak mampu yang sudah terdaftar pada program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kementerian Sosial.
Sayangnya program tersebut seringkali jadikan ladang bisnis oleh para oknum sehingga, akibat dari perbuatan tersebut masyarakat tidak mampu (miskin) semakin dirugikan.
Dari informasi yang didapat, tepatnya di Kampung Baru Poncol Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur, diduga ada pungutan uang senilai RP. 20.000, perkarung, bagi warga yang menerima bantuan program sosial tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan, ketika warga mengambil bantuan beras di Salahsatu rumah warga di Kampung tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga dilokasi, perbuatan para oknum tersebut bervariatif, berawal dari pesan di grup WhatsApp, sampai didatangi langsung ke rumah penerima manfaat, yang mana, salahsatu penerima manfaat bernama Alandia alias Iyan Gondrong, menceritakan kejadian tersebut, bahwa ada beberapa oknum yang mengambil keuntungan dari program pemerintah dengan memungut puluhan ribu rupiah kepada penerima manfaat.
“Saya mewakili masyarakat Desa Tanjung Baru merasa resah dan keberatan pengambilan beras di salah satu rumah warga, Desa Tanjung Baru harus menebus sebesar Rp.20.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat), ini jelas-jelas sudah melanggar aturan dari pemerintah bahwa tidak di bolehkan adanya pungutan apapun atau pungli,” papar Alandia alias iyan gondrong.
Pernyataan itu juga diperkuat dengan adanya komentar dari masyarakat yang bernama Ahmad/Madun sebagai penerima bantuan beras tersebut, menyebutkan bahwa apa yang di katakan oleh Iyan gondrong benar apa adanya terkait pengambilan beras harus menebus Rp 20.000.
“Iya bang, apa yang di katakan oleh Iyan gondrong itu benar faktanya, dan saya sendiri juga sebagai KPM untuk pembagian beras tersebut,”tambah Ahmad alias Madun.
“Banyak masyarakat penerima bantuan mengeluhkan adanya pungutan uang sampai puluhan ribu tersebut, dan sebagai masyarakat penerima bantuan merasa keberatan karena pungutan uang yang di pinta oleh oknum ketua Kelompok PKH, karena di tengah kesulitan ekonomi yang menjepit seperti ini masih ada saja oknum yang meminta uang untuk pengambilan beras dengan nominal puluhan rebu rupiah, sedangkan kami sebagai masyarakat hanya bisa mengikuti aturan yang di anjurkan oleh ketua kelompok tersebut walau dengan berat hati terpaksa mengeluarkan uang Rp.20.000 untuk pengambilan beras,” tandasnya.
Yusuf alias Upi sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi mendengar dengan adanya pengaduan masyarakat di Desa Tanjung Baru angkat bicara mengenai adanya penebusan beras sebesar Rp.20.000 yang sudah menyalahi aturan pemerintah bahwa sudah di jelaskan tidak boleh adanya pungutan biaya apapun,”jelasnya.
Warga lain yang menceritakan kejadian tersebut yakni Yusup atau Upi, meminta agar para oknum ditindak tegas, karena menurutnya perbuatan tersebut sangat kejam, sebab yang jadi sasaran adalah rakyat kecil, alias warga miskin.
“Saya minta kepada pemerintah atau penegak hukum saber pungli agar di tindak tegas untuk oknum-oknum tersebut yang sudah menjadikan program pemerintah menjadi ajang bisnis untuk kepentingan diri sendiri, masyarakat miskin yang menjadi korban, saya berharap pemerintah untuk datang ke lokasi melakukan penelusuran dengan adanya penyaluran beras dari pemerintah yang harus di tebus dengan biaya Rp.20.000/KPM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,dan segera memanggil para oknum tersebut untuk di berikan sangsi tegas agar menjadi efek jera bagi para oknum-oknum lainnya agar tidak terulang di kemudian hari,”tegasnya.
(Bemo)