Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Terkait Berlangsungnya aktivitas dua perusahaan yang di lansir dalam pemberitaan media “mengenai aktifitas ilegal mining perambahan kawasan hutan oleh PT Cahaya Ginda Gandi (CGG) dan PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Dinyatakan langsung oleh Kordinator Presidium Format Sulteng, Siddiq Muharam, yang menyatakan kedua perusahaan tambang diduga kuat melakukan penambangan serta perambahan kawasan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kemudian mengakibatkan Kerusakan hutan di Desa Siumbatu akibatnya berdampak pada kelestarian serta kerusakan hutan sebagai modal besar generasi akan datang hingga terjadi pencemaran laut.
Dibantah keras oleh salah seorang tokoh masyarakat Siung Batu mewakili warga lainnya, yang minta nama tidak dipublikasikan.
Menurutnya peryataan Kordinator Presidium Format Sulteng sepihak, karena tidak melihat serta menelaah azas manfaat yang selama ini telah diberikan kedua perusahaan kepada masyarakat Siumbatu dan sekitarnya.
“Pemberitaan yang diterbitkan tersebut kami tidak menyalahkan pihak media. Karena media bersifat independen terbuka terhadap hak berkomentar sesuai UU Pers nomor 41 tahun 1999,” tuturnya.
Namun sumber berkata, disini dirinya selaku warga menanggapi sikap pernyataan yang telah di sampaikan oleh Koordinator tersebut tidak relevan dan tak sesuai dengan kenyataan yang dialami warga Siung batu dan sekitarnya.
“Jika memang kebetulan terjadi pencemaran seperti yang terlihat dalam foto berita hal itu, bukanlah rahasia umum kita mengetahui sendiri bagaimana kondisi cuaca di wilayah Morowali yang selalu diguyur hujan tentu saja berpengaruh pada area lintasan air yang terbawah kelaut sudah pasti akan membuat perubahan warna air laut dan area lainya yang di aliri air hujan. Itu namanya bukan pencemaran faktor alam kondisi cuaca. Bila memang terjadi kerusakan atau pencemaran laut dan sungai sudah banyak yang terpapar atau tepar tersiar publik, toh sampai detik ini belum ada yang terkapar teracuni atau banyak nya ikan laut yang mengapung akibat pencemaran,”Tukas sumber.
“Malah sebaliknya kehadiran dua perusahaan di wilayah kami telah memberikan dampak positif, Mulai dari bantuan untuk per KK sampai bentuk kompensasi royalti/ Fee dari tongkang serta bentuk bantuan lainnya, belum lagi telah mengurangi pengangguran di Desa kami, ditambah lagi bila ada bencana seperti banjir pihak perusahaan langsung melakukan tindakan dengan menurunkan alat berat sehingga dapat meminimalisir terjadinya dampak yang bakal merugikan warga. Nah hingga saat ini menurut kami, warga telah terbantu adanya 2 perusahaan di wilayah kami. Olehnya kami menilai kedua perusahaan telah sesuai prosedur dalam pengembangan aktifitas sebagai perusahaan, tidak ada yang menyalahi,” Papar sumber
“Intinya sebagai warga, bukannya membela kedua perusahaan, tetapi kami tidak mau merusak isi belanga kami, warga percaya tidak mungkin kedua perusahaan tidak mengantongi sejumlah Persyaratan Izin maupun lainnya,
Buktinya saja sampai saat ini masih tetap optimal melakukan aktifitas, sudah barang tentu pemerintah jau lebih mengetahui bentuk persyaratan setiap perusahaan yang akan melakukan investasi di Morowali, ketika perusahaan melakukan aktifitas lalu memberdayakan masyarakat dan menyepakati semua bentuk prosedur sudah barang pasti tidak ada yang salah, selama ini kami menilai kedua perusahaan faham akan aturan, jadi menanggapi miris terhadap kedua perusahaan jangan sampai gagal faham, apalagi tidak mempunyai bukti kuat, jangan memakai hasil penglihatan atau realita sepihak,”Pungkas Sumber
Darman