Reportika.co.id || Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,75 Persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai melaksanakan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, Rabu (22/11/2023).
Eva mengatakan, dari pusat telah ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen.
Hasil kesepakatan dengan dewan pengangupah Pemkot Bandar Lampung memilih kenaikan tertinggi yakni 3,75 persen.
“Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282. Maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631,” ujarnya.
Apabila ada perusaah yang tidak menaati, perusahaan harus menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK.
“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan,” katanya.
Sangun