Reportika.co.id || Mojokerto,Jatim – Wali murid SMA Negeri 1 Kecamatan, Gedeg, Kabupaten Mojokerto mengeluhkan adanya biaya daftar ulang siswa. Besaran daftar ulang Rp. 975 ribu per siswa bagi siswa yang naik kelas. Sedangkan untuk siswa baru sebesar Rp. 1.350.000, itu belum termasuk seragam sebesar Rp 2.250.000.Hari Selasa,(08/08/2023).
” Narasumber Menjelaskan Santok (48) wali murid SMA 1 Gedeg, Asal Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang mengatakan tidak pernah diundang oleh pihak sekolah untuk rapat membicarakan adanya tarikan sekolah. Namun, tarikan tersebut hanya langsung diberitahukan ke siswa.
“Saya datang ke sekolah tujuannya menanyakan adanya pembayaran wajib yang harus dilakukan terkait biaya daftar ulang sebesar Rp 975 ribu. Bahwa biaya tersebut saya menganggap tidak terperinci untuk apa dan saya hanya diberi bukti secarik kertas kwitansi bertuliskan pembayaran dana partisipasi bulan Juli 2023, OSIS, Adiwiyata, OSN, O2SN, FLS2N, Majalah, Kalender 2024 dan Tab. Perpisahan yang semuanya total sebesar Rp. 975 ribu,” ungkap Santok.
Masih kata Santok, seharusnya pihak sekolah itu mengundang mengumpulkan para wali murid untuk diajak berunding terkait penarikan pembayaran wajib yang harus dilakukan. Bukan berarti hanya menerima secarik kwitansi tanda bukti pembayaran lunas.
“Saya berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi mengetahui adanya kejadian yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA 1 Gedeg ini. Yang jelas tarikan ini saya menganggapnya pihak sekolah sudah melakukan ‘Pungutan Liar’ (Pungli) dan diduga dimungkinkan dilakukan untuk semua siswa di SMAN 1 Gedeg,” jelasnya.
“Saya datang ke sekolah tujuannya menanyakan adanya pembayaran wajib yang harus dilakukan terkait biaya daftar ulang sebesar Rp 975 ribu. Bahwa biaya tersebut saya menganggap tidak terperinci untuk apa dan saya hanya diberi bukti secarik kertas kwitansi bertuliskan pembayaran dana partisipasi bulan Juli 2023, OSIS, Adiwiyata, OSN, O2SN, FLS2N, Majalah, Kalender 2024 dan Tab. Perpisahan yang semuanya total sebesar Rp. 975 ribu,” ungkap Santok, Jum’at (04/07/2023).
Masih kata Santok, seharusnya pihak sekolah itu mengundang mengumpulkan para wali murid untuk diajak berunding terkait penarikan pembayaran wajib yang harus dilakukan. Bukan berarti hanya menerima secarik kwitansi tanda bukti pembayaran lunas.
“Saya berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi mengetahui adanya kejadian yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA 1 Gedeg ini. Yang jelas tarikan ini saya menganggapnya pihak sekolah sudah melakukan ‘Pungutan Liar’ (Pungli) dan diduga dimungkinkan dilakukan untuk semua siswa di SMA 1 Gedeg,” ucapnya Santok.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 1 Gedeg, Siti Arofah,S.Pd.,M.Pd saat hendak ditemui untuk dikonfirmasi terkait keluhan wali murid siswa tersebut sedang tidak berada ditempat. Namun, Humas sekolah SMA 1 Gedeg, Drs. Agus Sarwo Edi yang berhasil ditemui mengatakan bahwa, pihaknya (sekolah) akan terus memperbaiki sistem terkait “daftar ulang” tersebut.
“Kita kedepan akan mengundang dan mengumpulkan pihak wali murid sebelum disetujuinya pembayaran wajib ke pihak sekolah,” katanya.
Terkait penarikan tersebut, setiap kelas berbeda pembayaran. Untuk kelas 10 biayanya sebesar Rp. 1.330.000 dengan rincian di antara kegiatan bagi siswa di sekolah, termasuk pemeliharaan sekolah.
Untuk kelas 11 sebesar Rp. 750.000 dan untuk kelas 12 sebesar Rp. 975.000 ribu sesuai perincian di kertas kwitansi yang sudah diberikan oleh pihak sekolah kepada wali murid. Bagi mereka yang memang betul betul orang tuanya tidak mampu, pihak sekolah akan memberi keringanan bahkan jika memang siswa tersebut tidak memiliki orang tua alias anak yatim-piatu akan dibebaskan dari biaya.
“Terkait seragam, sesuai anjuran Ibu Gubernur, pihak sekolah sudah melalui rapat bersama pada tanggal 28 Juni lalu, bahwa tidak akan lagi menjual seragam sekolah kepada siswa. Namun, pihak sekolah hanya menjual ATK di koperasi sekolah. “Bagi yang sudah terlanjur membeli ya mau gimana lagi sudah terlanjur jadi seragamnya mas,” ujarnya.
M.amir