Wali Kota Bandar Lampung Serahkan 86 SK Pensiunan PNS dan Bantuan Purna Bhakti

Reportika.co.id || Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan SK Wali Kota Bandar Lampung tentang Pemberhentian Pegawai Sipil Negara (PNS) yang memasuki usia pensiun per 1 November, 1 Desember 2023, 1 Januari 2024 dan meninggal dunia.

Penyerahan SK dilakukan di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 12 Oktober 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty, menyebut selain penyerahan SK PNS pensiun, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan bantuan purna bakti korpri.

Bantuan purna bakti korpri berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000 per orang.

“Izinkan kami melaporkan sebanyak 86 orang dengan rincian fungsional guru berjumlah 48 orang, fungsional kesehatan berjumlah 5 orang, tenaga struktural atau pelaksana teknis berjumlah 22 orang, dan pensiun karena meninggal dunia berjumlah 11 orang,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada ASN yang sudah melakukan pengabdian selama aktif sebagai PNS di Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Pengabdian bapak dan ibu, telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkot Bandar Lampung di berbagai sektor kehidupan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia meminta kepada para pensiunan PNS untuk tidak berhenti berkarya dan memiliki peran bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Kemampuan dan pengalaman yang dimiliki bapak ibu semua, masih terbuka peluang dan kesempatan untuk melanjutkan kiprah dan pengabdian bagi keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Eva berharap dedikasi dan pengabdian para PNS yang memasuki usia pensiun dapat dijadikan suri tauladan bagi para PNS yang masih aktif bertugas.

Sangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *