Viral…Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek Berkibar di Halaman RSUD Type D Pondok Gede

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Viral adanya bendera merah putih yang berkibar di RSUD type D Pondok Gede, Kota Bekasi. Berkibarnya bendera merah putih yang sudah usang, kusam dan robek sepertinya tidak di rawat dan di turunkan berhari hari sehingga robek dan berkibar.

Dengan ada nya viral di medsos @venomenaid bendera merah putih yang kondisinya sudah usang,Kusam dan robek, masih saja di biarkan di depan RSUD tipe D. Ternyata masih saja ada pejabat pemerintah yang tidak mengerti serta memahami aturan tentang penggunaan bendera merah putih atau simbol negara.

Padahal, RSUD Pondok Gede adalah yang sehari-harinya menjadi tempat pelayanan warga Bekasi yang berobat dan rawat inap. Namun sayangnya bendera yang merupak lambang dan jati diri bangsa, ternyata dikibarkan dalam keadaan tidak layak karena dalam keadaan lusuh, robek dan sudah buruk bahkan warna pun sudah pudar.

Bendera Merah Putih tersebut masih terpasang di sebuah tiang besi dengan ketinggian lebih dari 8 meter dengan kondisi Bendera pada bagian warna merah sudah memudar demikian juga dengan warna putih di bawah nya sudah kusam, sedangkan pada ujung bendera sudah terlihat kain nya robek-robek yang sangat parah.

Menurut Bang Suing, salah satu warga Bekasi yang melihat viralnya bendera yang robek-robek mengatakan, dirinya sangat prihatin melihat kondisi bendera yang sudah kusam dan robek di depan RSUD type D tersebut.

“Bendera itu kan berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita, seharusnya dijaga dan dihormati. Bukan dibiarkan bendera berkibar dalam kondisi seperti itu,” ujarnya Suing.

Meski sudah diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan
didalam undang undang tersebut ada ancaman Pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek, Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67, Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Huruf C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.

“Namun Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah-olah tidak di patuhi oleh Oknum Pejabat setempat,”pungkasnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *