Usai Tahan Kliennya, Kuasa Hukum Soleman Minta Kejari Untuk Bertindak Secara Profesional

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Tertangkapnya Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 oleh Kejari Bekasi dalam kasus dugaan gratifikasi kuasa hukum Soleman angkat bicara dan menyampaikan bahwasanya kliennya yang di tetapkan tersangka dugaan gratifikasi menilai bahwa tujuannya ini hanyalah kasus perdata biasa terkait jual beli mobil.
Siswadi kuasa hukum Soleman menyebutkan bahwa klien kami membeli mobil dari seorang bernama R, dan sudah melakukan pelunasan dalam dua tahap. Namun Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi.
“Menurut kami, ini sangat aneh karena klien kami sudah melunasi mobil tersebut, dan tidak ada unsur pidana,” ujar Siswadi Rabu (30/10/2024).
Kuasa hukum Soleman juga menyoroti momen penetapan status tersangka yang dinilai sarat kepentingan politik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan 28 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024. Soleman sendiri merupakan tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, yang didaftarkan ke KPU. Mereka menuding bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan untuk melemahkan tim politik tersebut.
Siswadi menambahkan bahwa Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur penundaan proses hukum terhadap mereka yang berkontestasi dalam pemilu demi menjaga netralitas dan menghindari kampanye hitam. “Mengapa pemeriksaan dan penahanan dilakukan saat proses pilkada tengah berlangsung? Bukankah bisa ditunda hingga proses penghitungan selesai?” tanyanya.
Lebih lanjut, Siswadi juga mempertanyakan mengapa Kejaksaan hanya memproses kliennya, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut belum ditindaklanjuti. Menurutnya, sikap tersebut tidak adil dan menunjukkan indikasi adanya pesanan politik untuk melemahkan kekuatan politik Soleman.
Hingga kini, kuasa hukum Soleman meminta Kejaksaan untuk bertindak secara profesional dan netral dalam menangani kasus ini.
“Hukum harus ditegakkan tanpa muatan politis atau pesanan demi kepentingan tertentu,” pungkas Siswadi.
Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *