Usai Ditangkap, Dua Spesialis Ranmor di Cikarang Bekasi Ngaku Setahun Gasak 76 Motor

Reportika.co.id || Bekasi – Dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Hendra alias Bendot (31) dan Mistar (40) yang sudah 76 kali beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap pihak kepolisian setempat.

 

Penangkapan kedua spesialis curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat itu berawal dari video aksi pencurian kedua pelaku yang viral di media sosial.

 

Video yang beredar luas itu menunjukkan kedua pelaku tengah beraksi di salah satu rumah indekos warga di Desa Gandamekar, Cikarang Barat, pada 25 Oktober 2022.

 

Kejadian di Desa Gandamekar berawal saat korban memarkir motor dengan mengunci stang di indekos yang ditinggalinya sepulang kerja.

 

“Pelaku melakukan dengan cara diangkat roda depan lalu keluar membawa motor korban,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (8/11/2022).

 

Korban kaget melihat motornya tidak ada di parkiran saat ia hendak berangkat kerja pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Mengetahui motornya hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Cikarang Barat.

 

“Saat dilakukan olah TKP oleh unit reserse kriminal mendapati adanya pemantauan CCTV di lokasi kejadian dengan menyorot pelaku,” ujar Gidion, dikutip dari akun Instagram @infodepok24.

 

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku Bandot di rumah kontrakannya di kawasan Rawa Banteng, Cikarang.

 

“Setelah diinterogasi, pelaku Bandot benar mencuri sepeda motor Honda Beat B 4952 KTH yang terekam CCTV telah melakukan hal yang sama dengan mengambil sebanyak 76 motor di wilayah Cikarang Barat,” ungkap Gidion.

 

Selain Bandot, pihak kepolisian menangkap pelaku lain yang bernama Mistar. Dari tangan Mistar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah kunci T, 7 kunci T yang dimodifikasi, 2 kunci magnet modifikasi, 3 kunci sepeda motor, 1 HP, tas selempang, sweater, dan uang Rp600 ribu.

 

Kedua pelaku mengaku menjual hasil curian ke seseorang di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga satu unit motor Rp2,5 juta. Keduanya mengaku melakukan aksi curanmor sejak Januari 2022.

 

Sumber : Merdeka/@infodepok24

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *