Upaya Penyelesaian Permasalahan PTPN XIV, Bupati Wajo Apresiasi Seluruh Pihak Terkait

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Bupati Wajo, Amran Mahmud memaparkan peran Peran Pemerintah Kabupaten Wajo dalam Nota Kesepahaman Penyelesaian Konflik Penguasaan/Garapan Masyarakat pada Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, khususnya dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

 

Paparan tersebut disampaikan Amran Mahmud saat didaulat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulsel yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis (30/3/2023).

 

Amran Mahmud menjelaskan bahwa berbagai polemik telah terjadi sejak bergulirnya permasalahan dan sengketa tersebut.

 

Ketua DPD PAN Wajo ini melanjutkan bahwa beberapa upaya Pemkab Wajo dalam Penyelesaian Permasalahan di PTPN XIV diantaranya adalah pada bulan April 2019 atau dua bulan setelah pelantikannya sebagai Bupati, segera membentuk tim untuk melakukan mediasi dan pendekatan dengan pihak terkait serta menyerap aspirasi masyarakat agar.

 

“Kita juga menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya PTPN XIV, Kantor Wilaya BPN/ATR Makassar, Pemerintah Provinsi Jajaran Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan sebagainya, termasuk aparat keamanan, untuk meneruskan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

 

Juga mengajukan ke Unhas untuk dibuatkan kajian hukum dan ekonomi sesuai permintaan PTPN XIV sebagai bahan dalam pelaksanaan pendistribusian kembali lahan kepada masyarakat dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak agar permasalahan alih fungsi lahan PTPN XIV dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan semua pihak.

 

“Kita juga memfasilitasi warga dan pihak PTPN XIV dalam penyelesaian sengketa, termasuk membentuk kelompok-kelompok tani yang menjadi syarat pendistribusian kembali bekas lahan PTPN XIV kepada masyarakat,” ucap Amran Mahmud.

 

Amran Mahmud mengaku menemukan harapan besar untuk permasalahan yang sudah berlangsung lebih dari 20 sejak bertemu Kepala Kanwil BPN/ATR Makassar yang memberikan respon yang luar biasa.

 

Apalagi dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Pertanahan Sulawesi Selatan dengan PTPN XIV dengan Universitas Hasanuddin dengan Pemerintah Kabupaten Wajo yang dihadiri langsung Bapak Menteri ATR/BPN ditambah beliau menjanjikan akan menyelesaikan sengketa lahan ini.

 

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada kepada semua pihak yang telah dan akan terus membantu, khususnya Bapak Menteri BPN/ATR dan Kakanwil BPN/ATR Makasaar bersama jajaran serta pihak lainnya,” ucap Amran Mahmud.

 

Ketua DMI ini berharap agar Nota Kesepahaman tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan langkah cepat dan strategis serta menyusun time schedule agar bisa bisa tetap menghadirkan kepeecayaan dari masyarakat.

 

“Pada prinsipnya, selama tidak ada kepentingan di dalamnya, kita yakin masalah ini akan selesai. Mudah-mudahan segera menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution),” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, untuk materi panel dan diskusi I, Selain Amran Mahmud, turut menjadi narasumber pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel, Tri Wibisono, Direktur PTPN XIV, Suhendri dan Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Jamaluddin Jompa.

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *