Reportika || Kab Bekasi – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi pimpinan IPDA Ekotinus Aprilianto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menangkap seorang pria berinisial HW (48), warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 03.05 WIB di Apartemen Azalea, Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang dilayangkan oleh para korban yang mengalami kerugian adalah BS, A, dan MZY. Dalam aksinya, tersangka melakukan modus penipuan dan penggelapan dengan dalih penyediaan tenaga kerja dan pengajuan permohonan realisasi biaya upah kepada para korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami para korban mencapai total sekitar Rp2,5 miliar.
“Tersangka melakukan pengajuan biaya upah tenaga kerja yang kemudian dibayarkan oleh para korban, namun pembayaran invoice yang dikirimkan korban tidak pernah direalisasikan,” jelas Kompol Onkoseno saat dimintai keterangan. Senin (26/5/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain surat perjanjian kerja sama, beberapa permohonan realisasi biaya upah, invoice, hingga bilyet giro senilai Rp100 juta yang sempat dicairkan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil kejahatan digunakan oleh tersangka untuk operasional perusahaan dan membayar hutang kepada supplier.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa selama proses penyidikan diduga masih ada lagi korban yang mengalami kerugian puluhan miliar, serta tersangka tidak kooperatif dan beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Bahkan, ketika dilayangkan surat panggilan, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang wajar.
“Tindakan tegas kami lakukan melalui upaya paksa penangkapan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Hery Wijayanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 64 KUHP.
Kompol Onkoseno Mengapresiasi kinerja anggotanya di lapangan, sehingga kasus ini bisa terungkap.
“Kami mengapresiasi kerja keras anggota Unit Resmob yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini. Kami memastikan akan terus melakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut agar memberikan keadilan bagi para korban. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalankan transaksi bisnis dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.” Tukasnya.
Red