Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi –
Beredar di media sosial Facebook, berupa ujaran kebencian terhadap Profesi Jurnalis/wartawan yang diunggah oleh salahsatu akun bernama Rajudin Pkc.
Alhasil, pemilik akun Rajudin Pkc tersebut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh sejumlah jurnalis, karena postingan tersebut dianggap menyudutkan profesi wartawan.
Ihsan, salahsatu wartawan di Pebayuran, melaporkan akun Rajudin Pkc tersebut ke pihak kepolisian, dan berharap agar pemilik akun meminta maaf kepada seluruh wartawan dan juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan juga meminta maaf kepada seluruh wartawan,” ujarnya.
“Terkait laporan, ya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tambahnya
Sementara itu, Bemo/Hermawan, yang merupakan wartawan dari media Reportika.co.id yang juga berasal dari Kedung Waringin menyebutkan jika perbuatan Rajudin Pkc tidak patut dicontoh bisa menyudutkan pihak lain, dalam hal ini jurnalis/atau wartawan.
“Wartawan ini kan banyak, tidak hanya di Pebayuran, tapi di seluruh dunia juga ada, jadi pelaku maksudnya apa ini saya juga belum tau,” papar pria yang akrab disapa Bemo tersebut.
“Saya ingatkan, agar siapapun bijak dalam bermedia sosial, karena banyak contoh, gara-gara tidak menggunakan medsos dengan baik berakhir di penjara, seharusnya itu merupakan pelajaran, agar kita semua bijak dalam bermedsos,” ungkap Bemo.
“Terkait yang bersangkutan dilaporkan, ya itu resiko, karena jempol yang kurang bijak, yang bersangkutan dilaporkan, ya ini pelajaran buat siapapun, karena medsos ini dibaca oleh siapa saja, kalo ada yang tersinggung ya begini resikonya,” tutup Bemo.
Dari informasi yang didapat, Rajudin Pkc beralamat Kampung Kobak ceper, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.
Bem