Uang Pajak Diembat, Bapenda Kabupaten Mojokerto Pecat dan Polisikan Oknum Tenaga Kontrak

Reportika.co.id || Mojokerto,Jatim – Perilaku korup kembali terjadi di lingkungan Pemkab Mojokerto,hari Rabu,Tanggal 09/08/2023.

Kali ini Kembali melibatkan pegawai Kontrak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto selaku penerima dari pemungut pajak di Kecamatan Pacet.

Oknum petugas itu diduga tilap uang Rp 53 juta milik wajib pajak yang seharusnya disetorkan ke pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan oknum tak bertanggung jawab ini terungkap oleh penagih Bapenda saat melakukan monitoring terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2020.

Hasilnya, ditemukan indikasi adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan tenaga kontrak penerima dari pemungut pajak di tingkat dusun.

’’Iya benar, ada dugaan menilap setoran pajak PBB, tapi itu kejadian sudah lama. Terjadi sekitar 2018-2019,’’ ungkap Plh Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo, di konfirmasi kemarin.

Penyelewengan itu diduga dilakukan DM, 38, warga Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo. Dalam aksinya, dia yang dipekerjakan sebagai penerima setoran uang dari pemungut pajak PBB, yakni kepala dusun yang ada di wilayah Kecamatan Pacet, justru menghambat uang tersebut.

Uang wajib pajak sekitar Rp 53 juta yang seharusnya disetor ke bank untuk pembayaran pajak PBB masyarakat malah masuk kantong pribadi.

’’Kasusnya sekarang sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan proses hukum. Oknum pegawai kontrak itu juga sudah dikeluarkan (dipecat),’’ tegasnya.

Langkah hukum yang diambil Bapenda tak lain akibat terlapor tak mempunyai itikad baik. Dia yang merugikan Negara mencapai Rp 53 juta dan tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Meski itu sekadar untuk mengangsur. ’’Intinya uang hasil pungutan dari wajib pajak tidak disetorkan ke bank,’’ tandasnya.

Peristiwa ini sama dengan penggelapan yang dilakukan tenaga honorer yang sebelumnya ditempatkan di wilayah Kemlagi yang saat itu sempat merugikan negara capai Rp 90 juta pada 2022.

Bedanya, pada kasus ini Bapenda tidak menyeret petugas pungut ini ke ranah hukum lantaran punya itikad baik untuk mengembalikan.

’’Kalau yang di Kecamatan Pacet ini tidak ada iktikad baik. Sampai sekarang tidak pernah mengangsur. Tapi harapan besar kami, uangnya ya harus dikembalikan,’’ Ucapnya.

Kendati begitu, Bapenda tetap menunggu perkembangan dari kepolisian atas persoalan yang sudah menggelinding ke ranah hukum ini.

’’Nanti kita rapatkan dengan tim untuk dilakukan penghapusan atau seperti apa. Tapi kami tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan,’’ Pungkasnya Hari Rabu (09/08/2023).


M.amir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *