Tuntut Ganti Rugi Ahli Waris Datangi Kawasan Lippo Cikarang

Reportika || Kab Bekasi – Para ahli waris Tompel Bin Saimin mendatangi Lippo Cikarang.Kedatangan mereka menuntut ganti rugi atas tanahnya yang kini telah di kuasai oleh pengembang tersebut.

Pantauan di lapangan, Mereka tampak membawa sejumlah Poster yang bertuliskan “Kami Minta Kapolres Bekasi Menangkap Pemalsu Girik C.15 persil 684 atas nama Ano Bin Kari.Akibat Pemalsuan itu Kami ahli waris Tompel bin Saimin Menderita Sekali’.

Salah satu Ahli Waris sambil memegang poster menyampaikan, pihaknya telah memenangkan gugatan dan Ia pun meminta agar PT Lippo Cikarang Tbk membayar lahan yang kini telah di kuasainya.

“Pengadilan telah memenangkan gugatan kami. Kami harap tanah kami di bayar oleh Lippo Cikarang,” kata wanita yang mengaku sebagai cucu Ahli waris tersebut saat ditanya media di lokasi, Rabu. (16/3/2023).

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum ahli waris dari Kantor Hukum JONATAL SIMANJUNTAK,S.H., & REKAN, Mandala Sinaga S.H menyampaikan, pada tanggal 1 Maret 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah membatalkan sertifikat HGB yang dimiliki oleh PT Lippo Cikarang.

“Pertanggal 1 Maret 2023 kemarin itu, sertifikat HGB yang dimiliki oleh Lippo Cikarang resmi telah dibatalkan, berdasarkan Putusan PTUN. Sejauh ini kami belum mendengar, apakah mereka (red-Lippo Cikarang) ada upaya banding atau tidak kami belum tau, yang jelas secara hukum HGB yang mereka gunakan mengklaim tanah ini resmi telah di batalkan,” kata Mandala.

Selain pembatalan HGB, Mandala mengungkapkan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan BPN Kabupaten Bekasi, untuk melanjutkan permohonan Konversi yang di ajukan oleh ahli waris.

“Dalam putusan itu juga, pihak ahli waris yang sempat mengajukan permohonan konversi ke BPN itu, yang di pending BPN, Majelis Hakim memerintahkan untuk dilanjutkan permohonannya,” kata Mandala.

Dikutip dari laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Putusan Nomor 89/G/2022/PTUN.BDG yang diajukan oleh Tanggal 1 Maret 2023.

Bunyi isi putusan, dalam pokok sengketa, pertama mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Seluruhnya.Kedua, menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 06549/Desa Jayamukti Tanggal Terbit 28 Desember 2021 dengan Surat Ukur nomor 958/Jayamukti/2021 Tanggal 20 Desember 2021 dengan luas 6860 meter persegi atas nama PT.Lippo Cikarang,Tbk.

Kemudian Ketiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 06549/Desa Jayamukti Tanggal Terbit 28 Desember 2021 dengan Surat Ukur nomor 958/Jayamukti/2021 Tanggal 20 Desember 2021 dengan luas 6860 meter persegi atas nama PT.Lippo Cikarang,Tbk.

Selanjutnya keempat, mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan Proses Permohonan Para Penggugat yaitu Nomor Berkas Permohonan 79559/2016 atas nama: Onan Bin Tompel sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.6.945.000,” bunyi isi putusan.

Ejs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *