Tujuh Tersangka Pelaku Perampokan di Muara Enim Dibekuk Polisi

Reportika.co.id || Palembang, Sumsel – Ada tiga kali aksi perampokan yang dilakukan tujuh tersangka yang salah satu aksi perampokannya terhadap nasabah bank yang viral terjadi di Kabupaten Muara Enim.

Bermula dari perampokan terhadap nasabah bank terjadi di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu (03/01/2024).

Pada aksinya komplotan ini juga melukai korbannya menggunakan senjata tajam pisau, dan berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 83 juta.

Berselang satu hari, tepatnya pada Kamis (04/01/2024) komplotan ini kembali beraksi melakukan perampokan terhadap nasabah bank.

Aksi mereka terjadi Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Bank Sumsel Babel di Kelurahan Pasar 3, Kabupaten Muara Enim.

Pada aksi ini, mereka berhasil merampas uang yang baru diambil korban dari bank sebanyak Rp 130 juta.

Lalu yang terakhir komplotan ini kembali beraksi pada Kamis (18/01/2024) pada aksinya kali inilah yang kemudian viralke di sosial media.

Peristiwa perampokan ini terjadi depan Warung makan Sri Hartini, Jalan Lingga Raya, Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Pada aksi yang viral ini, komplotan pelaku ini berhasil membawa kabur uang korban yang baru ditarik dari bank sebanyak Rp 131 juta.

“Dari ke tujuh tersangka empat diantaranya merupakan residivis kasus serupa perampokan, pecah kaca mobil dan Jambret,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Sunarto, dan Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Selasa (30/01).

Lebih lanjut, Peran dari ke Tujuh tersangka yakni Reza Natalia (21) dan Robiansyah (37) berperan memantau dan menentukan calon korbannya yang baru melakukan penarikan uang di bank.

Selain itu, Reza Natalia juga memiliki peran tambahan sebagai bendahara hasil kejahatan terhadap tiga perampokan nasabah bank tersebut.

Lalu, Hendra (28), Noval Rivardo (19), Raden Ali (27), Radoxing (26), Hendra Irawan alias Biron (28) memiliki peran berganti gantian pada tiga TKP tersebut.

Ada yang berperan sebagai eksekutor menarik tas korban, ada yang berperan menjadi joki dan memantau aksi perampokan terjadi, dan ada yang berperan melukai korban dimana pada dua TKP melakukan penusukan menggunakan pisau.

“Pada TKP pertama tersangka Raden Ali berperan melakukan penusukan kepada korban sebanyak tiga kali, lalu di TKP kedua tersangka Radoxing yang melakukan penusukan sebanyak tiga kali,” ucap Anwar.

Atas perbuatannya, terhadap tujuh tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ditangkap dikawasan kabupaten Magelang komplotan ini juga merencanakan akan kembali beraksi,” tutup Anwar.

Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *