Reportika.co.id || Tegal, Jateng – Lagi-lagi, Oknum pengusaha nakal (Mafia Solar Bersubsidi) berkeliaran di wilayah Tegal.
Hal itu terbukti dari adanya sebuah Truk “Siluman” yang menyedot solar di sejumlah SPBU wilayah Tegal.
Saat dilakukan Investigasi, ditemukan sebuah mobil berjenis truk modifikasi yang mampu membawa solar dengan kapasitas mencapai 4000 Liter.
Dan saat itu, mobil truk siluman tersebut sedang beroperasi menyedot solar di sejumlah SPBU, salahsatunya di SPBU Muri jalan Dampyak No. 134 Petoran, Kramat.
Menurut pengakuan sang sopir, mobil truk dengan Nopol G 1338 KG tersebut milik seseorang berinisial DRY dan YY.
“Ini mobil milik pak DRY pak,” kata sang sopir saat ditanya pemilik mobil.
“Saya cuma bawa aja,” pungkasnya.
Sayangnya hal tersebut luput dari perhatian Aparat penegak Hukum di wilayah Tegal, padahal perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Jika mengacu kepada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Maka, oknum Mafia Solar tersebut wajib ditindak tegas agar tidak merugikan negara.
De/Asep Global