Transaksi Digagalkan Polisi, Pria Paruh Baya Asal Blabak Dibekuk Polisi

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

Terduga pelaku berinisial MR (45) asal Lingkungan Pagut Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri diduga mengedarkan narkoba.

“disimpan didalam plastik warna hitam dan 1 ponsel,”kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, Kamis (21/9/2023).

Penangkapan pelaku MR itu, lanjut disampaikan Kasi Humas Polres Kediri, berawal penyelidikan petugas dari informasi masyarakat. Masyarakat resah adanya peredaran narkoba.

“Diduga terduga pelaku MR ini akan transaksi narkoba. Dari barang bukti tersebut yang diamankan sudah siap untuk diedarkan,”ucap AKP Uji Langgeng.

Terduga pelaku MR yang tidak berkutik saat diamankan petugas kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dimintai keterangan dan diduga masih ada pelaku lainnya yang masih satu jaringan,”ungkap AKP Uji Langgeng.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *