Reportika.co.id || Subang, Jabar – Sekitar Empat bulan yang lalu, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum ( BBWSC ) melalui PT Brantas Abipraya KSO PT Bina Nusa Lestari ( BNL ) melaksanakan Kegiatan Proyek SS Macan di Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, salah satunya adalah Pembangunan Tembok Penahanan Tanah ( TPT ) di Dusun Sukatani RT 01 RW 05, Desa Tanjungtiga.
Pembangunan yang konon dilaksanakan oleh KSO PT Bina Nusa Lestari ( BNL ) itu di duga dikerjakan asal -asalan, pasalnya beberapa Anggota Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS ) saat melakukan pengecekan ke lokasi menemukan adanya bangunan Tembok Penahan Tanah dalam kondisi Rusak dan Roboh.
Di tempat yang berbeda, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ) Boy Salim geram dan angkat bicara.Senin 06/03/2023
”Saya sudah menelpon Konsultan agar disampaikan kepada Pelaksananya, supaya segera diperbaiki, jika dalam waktu satu Minggu kedepan masih tidak ada perbaikan, kami akan membuat Surat kepada BBWS- Citarum Pusat,” Tandas Sunarto Amrullah.
“Proyek BBWSC yang Di Bangun PT.Brantas PT.Bina Nusa Lestari (BNL) di keluhkan para petani karna hasil pekerjaannya asal- asalan, tidak sepantasnya pengerjaan proyek TPT ini luput dari pengawasan yang berkompeten, karena ini dibangun untuk kepentingan masyarakat terutama para petani Desa Tanjung Tiga,” Katanya
“Kalau pihak dari pengawas tidak sanggup mengawasi selama jam kerja, lebih baik berhenti saja jangan makan gaji buta, Untuk itu perlu Kadis PUPR Provinsi Jabar evaluasi kerja pengawas PPTK-nya,”Lanjutnya.
“Dengan adanya uang Negara alias uang rakyat yang dibangunkan, maka dirinya mohon kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Jabar serta pengawas yang bertugas agar turun langsung sidak ke lapangan,” ujarnya
“Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai space dan bestec,” harap disangsi.
“Misalnya perpanjangan volume atau ditangguhkan uang anggarannya,” Pungkas Boy.
(Winata)