Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Sebagaimana yang sudah diketahui publik, utamanya ASN pemkab Limapuluh Kota, bahwa pada tahun 2023 ini TPP hanya dibayarkan 6 bulan saja, dan bahkan berpotensi kurang dari itu. Hal ini merupakan prestasi nyata yang patut kita hadiahi tepuk tangan meriah membahana, karena sepanjang pemerintahan periode sebelumnya (IA-FR), yang banyak dikatakan sebagai pemimpin peragu?? namun mereka tidak pernah sekalipun mengurangi atau menghilangkan TPP ASN.
Patut menjadi bahan kajian bagi kita semua, kenapa Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo sangat berani mengorbankan hak-hak ASN. Padahal tidak bisa dipungkiri bahwa seorang kepala daerah, apalagi baru 1 periode, perlu mencari perhatian ASN.
Tentunya untuk kepentingan terpilih periode kedua. Artinya kebijakan ini sangat tidak populis, secara politik merugikan bupati, dan tentu saja berpotensi menimbulkan resistensi kuat di kalangan ASN. Sebagai politisi senior tentu Safaruddin memahami resiko ini, lalu kenapa kebijakan ini tetap diambil ?
Jika kita selidik secara mendalam, memang kondisi anggaran pemkab sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini kas daerah kosong. TPP hingga April belum dibayarkan satupun, dan bahkan THR juga belum dibayarkan. Pada sisi lain para rekanan yang terdampak gagal bayar menunggu komitmen bupati yang sebelumnya menjanjikan pembayaran pada bulan Maret kemaren. Namun hingga kini juga belum dibayarkan.
Banyak kalangan mencoba melakukan analisis, kenapa sistem anggaran pemkab bisa terpapar parah seperti saat ini.
Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan ada beberapa penyebabnya. Pertama, ketidakmampuan pemerintah dalam merencanakan pendapatan dan belanja. Rencana belanja dibuat dengan asumsi pendapatan maksimal. Kedua, diduga banyak kegiatan naik ditengah jalan. Ketiga, dana bagi hasil pusat-daerah yang berkurang akibat sanksi karena ketidakcakapan dalam pengelolaan anggaran. Keempat, tidak ada kebijakan turunan untuk mencapai target realisasi PAD. Sebagai akibat awal dari ketidakmampuan pengelolaan diatas, maka terjadilah gagal bayar tahun 2022 kemaren.
Sebenarnya jika para pengambil kebijakan cakap dalam memahami anggaran, seharusnya masalah gagal bayar dapat diantisipasi. Pengelolaan anggaran ini sederhana, yaitu mengatur bagaimana rencana belanja sesuai dengan pendapatan. Asumsi pendapatan harus rasional, dan target pendapatan bisa tercapai atau tidak itu sangat mudah diprediksi. Jika mampu membaca kemungkinan itu maka rencana belanja dapat disesuaikan. Dengan begitu gagal bayar terhindari.
Gagal bayar 2022 akan berdampak berat kepada anggaran 2023. Sebagian pejabat terdengar nyeletuk “manyasa den”. Entah apa yang dimaksud dengan “penyesalan” kami juga tidak terlalu yakin, namun semua orang mungkin dapat menafsirkan maknanya. Salah satu dampak terberatnya adalah pengurangan TPP dari 12 kali menjadi 6 kali, bahkan berpotensi menjadi kurang lagi.
Sebenarnya jika kepala daerah mau menyisir anggaran lain, kami yakin masih ada yang bisa dikorbankan sehingga hak-hak ASN terlindungi. Misalnya mengurangi belanja perjalanan dinas yang membengkak, terutama di beberapa OPD, mengurangi belanja pengadaan dan perawatan yang tidak bisa dipungkiri sebagiannya adalah pemborosan, dan mencegah kebocoran PAD. Semua potensi sumber pendapatan perlu ditelaah ulang, seperti misalnya pajak galian C dan lain-lain. Pada prinsipnya, kebuntuan persoalan anggaran ini membutuhkan tindakan yang cerdas dan berani dari bupati.
Terkait dengan tidak cakapnya pemerintah dalam mengelola anggaran ini, kami himpun pendapat beberapa tokoh masyarakat, :
Ferizal Ridwan, Wakil Bupati 50 kota Periode 2016-2021, kebijakan Dzalim itu, kenapa demikian? Saat saya masih Wabup, Saya tau para pegawai kita ini (ASN) itu rata rata gaji sudah habis terpotong oleh pinjaman (S/K tergadai). Jadi tunjangan tunjangan seperti TPP inilah yang menjadi harapan bagi mereka, jika ini dipotong lagi, sama “menghabisi” motivasi mereka untuk berkhidmat dalam bekerja.
“Inilah bukti yang sering saya sampaikan bahwa mestinya politik anggaran itu mesti di tangan bupati, jangan diserahkan ke yang laian, atau bisa disebabkan pembiaran maka tak terkendali dan sulit untuk menyelesaikannya, penyakit ini sudah kronis dan menahun. Setiap kebijakan Pemkab 50 Kota, pasti dibahas dulu di DPRD yang selanjutnya atas persetujuan Gubernur,” tukuknya.
Tedi Sutendi, S.H.,M.H. Ketua Partai Garuda Kabupaten Limapuluh Kota, sangat menyayangkan pemotongan TPP oleh Pemkab 50 Kota, kita sudah tahulah para pegawai kita itu sudah tidak penuh menerima gaji (Pinjaman S/K), jadi dari Tunjangan (TPP) dan Honor honor lah yang menjadi motivasi dan etos kerja mereka,” ungkapnya
“Pegawai (ASN) bukan lah robot, mereka itu manusia, hormati dan berikanlah hak hak mereka secara manusiawi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tukuknya.
“Anggaran kurang, tapi Bupati tiap sebentar pergi keluar daerah? masih segar ingatan kita 17 paket untuk instansi vertikal. Apokah Iko lai indak untuk membayar uang takuik?),” imbuhnya.
“Dalam kondisi anggaran yang kolaps seperti ini, bisa menjadi ruang DPRD untuk mempergunakan Hak Interplasi. Kapan perlu giring ke pemagzulan, sidang istimewa ubeknyo lai, ambo liek memang Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo iko sudah ndak mampu pimpin daerah Iko lai,” cecarnya.
“Menurut hemat ambo, karna daerah iko kini ko sedang tidak baik baik saja. Seharusnyo Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Bupati Lima puluh kota mengundurkan diri. Harus gentle secara satria. karna ambo anggap tidak mampu memimpin daerah,” Pungkas Ketua Partai Garuda Limapuluh Kota.
“Apakah TPP ASN ini ada kaitannya dengan kasus ijazah palsunya? Kita takut gara gara kasus ini Bupati Limapuluh Kota tersandera, jangan sampai Bupati itu jadi ATM. kasihan daerah ini,” tanya senyum Tedy Sutendi, S.H., M.H kepada Wartawan
Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, ketika dikonfirmasi, untuk aturan yang dilanggar rasanya tidak ada, karena di permendagri tentang pedoman penyusunan APBD itu dibunyikan TPP dapat diberikan. Tetapi selama ini di sumatera barat, Kabupaten Limapuluh Kota adalah penerima TPP ASN paling kecil bahkan jauh dibawah kota payakumbuh.
“Dengan kondisi keuangan Lima Puluh Kota diambang kebangkrutan ini, tentu perlu kebijakan yang terbaik dan solutif.
Bahkan informasi selentingan, banyak ASN 50 kota ingin pindah ke daerah lain.
Bagaimana mungkin kita mendorong peningkatan kinerja ASN ketika daerah tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi mereka,
Dampaknya bagi ASN tentu akan sangat signifikan, kinerja mereka berkemungkinan berbanding lurus dengan pendapatan yang mereka terima, namun demikian, masih banyak juga ASN yang menyatakan siap dengan segala kondisi dan akan terus bekerja seperti biasa,
Terkait interpelasi kami sampaikan, persetujuan interpelasi telah tercapai di rapat paripurna DPRD dan minggu lalu juga telah kita sepakati materi interpelasi untuk 3 hal :
1. Persoalan gagal bayar
2. Disharmonisasi KDH
3. Kebijakan pemda lainnya
Saat ini, kita sedang menyiapkan rumusan materi dan setelah lebaran kita akan serahkan dokumen interpelasi itu ke bupati untuk di sikapi seperti biasanya,
Kita siapkan semuanya sesuai mekanisme dan aturan yang ada, dan gak bisa juga grasak grusuk untuk hal itu,” Tutup Ketua DPRD Limapuluh Kota
RH