Tolak Pernyataan Sekda Banyuwangi, DPRD Bantah Setujui DANA ABADI Dengan Jual Saham

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Suyanto membantah pernyataan hiperbola dari Mujiono selaku Sekda Banyuwangi dibeberapa media yang mengklaim bahwa DPRD Banyuwangi ” Mengusulkan Penjualan 950 juta lembar Saham Pemkab Banyuwangi di PT BSI untuk hasil penjualannya jadi Dana Abadi dimasukkan Bank dan atas usulan tersebut Pemkab sepakat”, (Pernyataan Mujiono, Pada 25 Oktober 2023).

Yatno Selaku Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi dari F-Golkar mengungkapkan, bahwa yang disampaikan Sekda Banyuwangi Mujiono terkait penjualan Saham PT BSI untuk dijadikan Dana Abadi, belum pernah masuk agenda Rapat DPRD Banyuwangi, sehingga aneh kalau dia bilang DPRD mengusulkan, kemudian Pemkab Banyuwangi menyepakati.

“Pernyataan tentang tema penjualan saham secara keseluruhan dan dijadikan dana abadi dan disepakati oleh sekda itu masih pendapat pribadi anggota DPRD, saudara Rulyono,” ungkap Yatno.(30/10/’23)

“Tema itu belum pernah dijadikan agenda rapat. Makanya menurut saya justru aneh kl sekda menyatakan sepakat dg DPRD soal tema tsb.,” tegasnya.

Lebih lanjut Yatno menjabarkan, bahwa hingga saat ini untuk di DPRD Banyuwangi belum ada kesepakatan tentang penjualan Saham secara keseluruhan, apalagi ada beberapa persoalan yang belum dijelaskan PT Bumi Suksesindo ke DPRD Banyuwangi.

“Karena di DPRD belum ada kesepakatan tentang penjualan saham secara keseluruhan tersebut,” cetus Yatno.

Yatno mengungkapkan, pada saat dirinya ada dikomisi yang membidangi itu, terdapat persoalan sangat mencolok, bahwa untuk tukar guling lahan pertambangan Gunung Tumpang Pitu, yang dijadikan lahan tukar guling merupakan tanah negara.

“Tukar guling ya yg pertama itu tanah negara,Tukar guling lahan tu pernah disampaikan oleh kementrian. Dan fihak BSI ketika dulu pernah datang diundang oleh DPRD, Anehnya kok tdk disebut dalam Keputusan Mentri, Tanah tukar guling waktu itu sdh ada. Waktu itu disampaikan bahwa tanah tukar guling tdk langsung dipenuhi untuk luasan tambang BSI.( 4000 hektar) tapi secara bertahap. Makanya perlu dievaluasi,” ungkap Yatno.

Sementara itu , Ketua Umum Kasepuhan Luhur MH Imam Ghozali berharap untuk anggota DPRD Banyuwangi juga tidak ragu menyampaikan pendapat dan melakukan kritik terhadap keberadaan dan pengelolaan pertambangan Gunung Tumpang Pitu oleh PT Bumi Suksesindo – PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT Merdeka Serasi Jaya).

“Jangan seperti mereka yang berani mengambil kebijakan tandatangan hibah dan lain sebagainya, giliran kini ditanya bungkam, diminta muncul memberikan penjelasan untuk masyarakat malah ngumpet,” cetus MH Imam Ghozali yang juga Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.

“Untuk DPRD Banyuwangi kami juga berharap bisa mengambil sikap yang jelas dan tegas terkait persoalan, Golden Share Saham -Deviden Banyuwangi yang telah diolah sedemikian rupa hingga Deviden Perusahan tidak bisa diserap dalam PAD yang berkesinambungan, masyarakat juga gagal menikmati dan Saham Banyuwangi berubah dari Non Dilusi ke Dilusi, minimal DPRD Banyuwangi minta semua dokumen terkait Perjanjian-perjanjian antara Bupati dengan PT Bumi Suksesindo, PT Merdeka Serasi Jaya kini PT Merdeka Copper Gold,” pungkasnya.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *