Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama unsur Forkopimda, merespon penutupan akses ke Bendungan Paselloreng yang dilakukan warga setempat sejak Rabu (3/8/22).
Baik Bupati Wajo, Amran Mahmud, Wakil Bupati, Amran SE, Ketua DPRD, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Kapolres, AKBP Fatchur Rochman, mewakili Dandim 1406, maupun pejabat terkait di lingkup Pemkab Wajo, turun langsung menemui warga, Ahad (07/8/22) sore.
Kepada warga, Amran Mahmud mengaku sangat menyayangkan adanya penutupan akses Bendungan Paselloreng. Apalagi selama ini, pihaknya terus berupaya memperjuangkan keinginan warga setempat.
“Mendengar informasi dari Pak Kapolres bahwa bendungan Paselloreng ditutup oleh masyarakat, miris perasaan kami. Begitu banyak upaya-upaya kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat akan bendungan ini. Bahkan dulu kami fasilitasi masyarakat bahkan sampai di Jakarta untuk ketemu LMAN dan lembaga terkait lainnya,” ucap Amran Mahmud kepada warga.
Menurut dia, pembangunan Bendungan Paselloreng ini, sangat mendukung berbagai program pemerintahan. Mulai pembangunan irigasi, ketersediaan air baku untuk lima kecamatan, hingga program lainnya. Apalagi telah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Terkait tuntutan masyarakat yang menginginkan agar dibukakan peta global atau peta wilayah serta penundaan pembayaran, Amran menjelaskan bahwa itu bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten bersama Forkopimda.
Itu semua, lanjut dia, ada prosedur dan mekanismenya, serta regulasinya yang harus dipahami bersama. Meski demikian, pihaknya tidak menutup mata, melainkan terus memfasilitasi dan memback up para warga.
“Kami akan membackup penuh dan tegak lurus untuk mengawal aspirasi sesuai dengan kewenangan kami dan aturan yang ada,” tegasnya.
Pihaknya pun dalam waktu dekat akan memfasilitasi melakukan pertemuan dengan instansi terkait, agar masyarakat bisa memahami soal kebijakan pusat. Termasuk instansi terkait bisa mencarikan solusi yang bisa diterima semua pihak.
“Kami akan memfasilitasi kepada instansi atau lembaga terkait. Insya Allah, Selasa lusa, kita akan fasilitasi. Kita undang Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) serta pihak Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Wajo. Silahkan hadirkan perwakilan masyarakat yang kompeten disertai dengan data masing-masing. Kita sampaikan semua tuntutan di forum tersebut,” tambahnya.
Amran Mahmud meminta kesadaran masyarakat untuk membuka Bendungan Paselloreng tersebut. Menurutnya, meskipun tidak diharapkan, tetapi ketika curah hujan yang tinggi kemudian tidak ada yang mengendalikan atau operator dan bendungan jebol, maka akan memberikan dampak kepada masyarakat lainnya.
“Jika itu terjadi, siapa yang akan bertanggungjawan?. Olehnya itu, saya harapkan kebersamaan kita untuk menormalkan kembali aktifitas di bendungan ini. Adapun, Kepala BBWSPJ yang kita temui saat itu sedang menunggu kedatangan Menteri BPN/ATR di Makassar, sehingga tidak bisa menerima aspirasi dalam waktu yang lama. Tapi lusa bisa kita sampaikan semua aspirasi kepada beliau,” jelasnya.
Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman turut menambahkan bahwa tugasnya bersama jajarannya adalah menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat. Sehingga dirinya merespon terkait penutupan bendungan tersebut.
“Jika ada hal-hal yang dianggap pelanggaran dan terkait dengan hukum, silahkan laporkan kepada kami. Kami siap siaga 24 jam. Cuma seperti yang disampaikan Bapak Bupati, bahwa penutupan ini harus segera ditindaklanjuti, karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka siapa yang mau bertanggungjawab?,” jelasnya.
Sebelumnya, Baso Syamsu Rizal sebagai perwakilan dari masyarakat menyampaikan bahwa gerakan tersebut adalah spontanitas dari masyarakat.
“Perwakilan masyarakat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat, yang kemudian bersama DPRD menemui Kepala BBWSPJ di Makassar. Namun, mereka hanya diterima sekitar 10 menit sehingga tidak tersampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ucapnya.
Baso Syamsu Rizal menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat adalah pada lahan 42,9 Ha dengan 66 bidang tanah ini, ada masyarakat yang merasa memiliki bidang tanah tetapi namanya tidak termasuk dalam daftar penerima ganti rugi. “Sehingga masyarakat meminta untuk dibukakan peta global serta bersama-sama masyarakat untuk mendiskusikan keabsahan kepemilikan bidang tanah” ucapnya.
Setelah dilakukan diskusi antara Bupati, Wabup, Forkopimda dan jajaran Pemkab Wajo dengan perwakilan masyarakat, akhirnya masyarakat membuka gembok dan kegiatan di Bendungan Paselloreng dinyatakan normal kembali. Amran Mahmud juga menandatangani pernyataan akan memfasilitasi aspirasi masyarakat bersama Pemkab dan Forkopimda Wajo. (Bust)