Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tim pengacara Valon Wakil Walikota Kota Bekasi H. Sholihin atau yang akrab disapa Gus Shol menyatakan telah mengambil langkah hukum terkait tuduhan pelecehan Kekerasan Seksual Saudari Ida Laniari, S.E di Bangi Kopi, Kalimalang, Kota Bekasi. Kamis, (21/11/2024).
Langkah hukum yang diambil sebagai jawaban dari laporan terlapor saudari Ida Laniari yang lebih dulu melaporkan Gus Shol ke Polda Metro Jaya.
“Dapat kami sampaikan bahwa terlapor saudari Ida Laniari telah terindikasi secara kuat dan menyakinkan telah mencemarkan nama baik Gus Shol berikut diikuti dengan adanya bukti pemerasan terhadap klien kami”, ujar Iqbal Daut Hutapes, S.H., M.M., M.H., Ketua Tim Pengacara Gus Shol.
Terkait hal tersebut tim pengacara telah melaporkan terlapor ke Bareskrim dengan laporan Polisi Nomor LP/B/411XI2024SPKT/BARESKRIM POLRI (20/11/2024).
Lebih lanjut Iqbal Daut menerangkan bahwa peristiwa yang menyeret Gus Shol dengan tuduhan pelecehan seksual pada Januari 2023 silam, telah merugikan kliennya dalam banyak hal. Selain pencemaran nama baik yang bersangkutan sebagai tokoh yang peserta di pilkada Kota Bekasi 2024, pelapor juga menerima permintaan sejumlah nilai uang untuk meredakan dan mencegah agar terlapor tidak menindaklanjuti dan tidak membawa ke rana hukum
“Kami melaporkan terlapor atas tindak pidana pengancaman Jo. Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal. 369 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP atas peristiwa yang terjadi pada Januari 2023 lalu”, tegas Iqbal Daut Hutapes, S.H., M.M., M.H. Meskipun telah menempuh upaya damai dan telah menemui kesepakatan namun terlapor terindikasi tidak beritikad baik dan tetap mendesak pelapor agar memenuhi keinginannya.
“Dan kami sepenuhnya menyakini bahwa tindakan terlapor selain untuk kepentingan pribadi sangat berkaitan erat dengan kepesertaan pelapor sebagai salah satu calon wakil walikota Kota Bekasi yang bertarung dalam Pilkada Kota Bekasi 2024”, tambahnya.
Seperti diketahui kejadian pelecehan seksual antara pelapor dan terlapor terjadi pada Januari 2023 silam. Pasca kejadian tersebut kedua belah pihak menurut tim pengacara telah menemui kesepakatan damai dan bahkan hingga sebelum munculnya terlapor kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2024, pelapor telah memberikan ratusan juta rupiah kepada terlapor sebagai itikad baik.
“Yang kami ketahui masih ada sejumlah dana yang belum diterima terlapor. Meskipun tidak ada perjanjian pemberian uang itu sendiri. Adapun uang yang diberikan merupakan bantuan klien kami kepada terlapor diluar konteks kasus pelecehan seksual yang digelontorkan terlapor. Menurut klien kami uang yang diberikan merupakan bantuan klien kami pada terlapor sebagai anggota partai untuk mengikuti pemilihan legislative di partai, bukan uang perdamaian. Karena hal itu sudah clear sama sekali setelah kejadian”, tambah Iqbal Daut
Tim pengacara menyakini bahwa laporan ke Bareskrim Mabes Polri harus ditempuh oleh pelapor karena sudah sangat meresahkan dan merugikan pelapor baik secara mental maupun materi. Sebelumnya diketahui kedua belah pihak telah saling lapor dan menemui titik damai, namun belakangan kembali muncul menjelang dan keikutsertaan pelapor di Pilkada Kota Bekasi.
Sule