Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Pembunuhan Waria di Bekasi

Reportika || Kab Bekasi – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkap BD (26) pelaku pembunuhan yang Korbanya seorang waria. NT (50) tewas di dalam salon kecantikan di Jalan Pilar Sukatani, RT 006 RW 002, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Pada hari Senin 3 oktober 2022.

Kapolres Mero Bekasi Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan mengatakan di lokasi TKP di temukanya mayat seorang waria,
Kasus ini sebelumnya ramai diberbagai pemberitaan media sehingga menjadi viral dengan demikian menjadi atensi pihak kepolisian, Sabtu 8 Oktober 2022 Karang Bahagia Kabupaten Bekasi

“Prihatin atas kejadian di lokasi ini dimana di temukan jenazah waktu itu hari senin, 3 oktober 2022, berdasarkan identitas KTP seorang pria, kasus ini menjadi viral sehingga menjadi atensi yang kebetulan korbanya sangat dikenal oleh warga sekitar.

Alhamdulillah kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka BD (26) yang merupakan orang dekat atau karyawan salon bekerja.

BD (26) berhasil di amankan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada hari jum”at, 5 Okteber 2022 di kampung halamanya di daerah Mandailing Natal, Sumatra Utara, terang Kapolres

Lebih lanjut, Gidion juga mengungkapkan latar belakang pelaku menghilangkan nyawa korban karna perselisihan antara pelaku dan korban sehingga terjadinya pembunuhan

“Lantaran merasa kesal dan sakit hati dengan NT merasa di bohongi pelaku BD nekat menghabisi nyawa korban di saat sedang tertidur dengan mengunakan cobek ulekan yang terbuat dari batu sebanyak 4 kali, 1 kali dibagian tengkuk dan 3 kali pukulan di bagian wajah korban,” ungkapnya.

Usai menghabisi korban, tersangka BD mengambil 1 unit handphone, serta uang tunai Rp1 juta milik korban, yang kemudian digunakan tersangka untuk ongkos pulang ke kampung halaman Mandailing Natal Sumatra Utara.

Menurut pengakuan tersangka saat di tanya awak media, BD (26) kesal, lantaran gajinya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh korban saat di Mandailing Natal.

“Kesal lantaran gaji sebesar Rp500 ribu per bulan, serta uang harian sebesar Rp50 ribu per hari bila bekerja di salon kecantikan milik korban namun hampir satu bulan belum juga di berikan,” kata BD.

Barang bukti yang diamankan polisi sebuah hand phone dan batu cobek ukuran ukuran besar yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

“Pasal yang dikenakan terhadap Tersangka pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara,” kata Gidion.

 

Nhs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *