Tiga Bulan Pasca Dibekukan, Karang Taruna Desa Karang Baru Berencana Ajukan Gugatan

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Soal pembekuan Karang Taruna Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, para pengurus akan berencana lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Kami selaku pengurus akan mengajukan gugatan kepada PTUN, selain itu kami juga membuat membuat pengaduan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta di audit seluruh anggaran Desa Karang Baru,”kata Dwi azhar ketua bidang advokasi dan perlindungan hukum. Jumat (19/01/2024).

Dwi Azhar mengatakan apa yang dilakukan oknum kepala Desa dengan membekukan pengurus Karang Taruna Karang Baru, melanggar ketentuan AD/ART keorganisasian.

“Karang Taruna adalah organisasi yang dibuat dari dan untuk masyarakat, hal ini ditegaskan dalam permensos 25 tahun 2019,” ucap Dwi Azhar kepada Reportika.co.id

Azhar menjelaskan lebih lanjut bahwa yang berhak mengesahkan SK adalah satu tingkat diatasnya dan pimpinan kepala desa tersebut hanya mengukuhkan.

“Sekitar lebih dari 3 bulan sampai detik ini, kepala Desa menganggap pembekuan yang dilakukannya adalah suatu kebenaran yang menjadi kebijakan. Padahal secara jelas telah menabrak aturan dan koridor hukum”,tuturnya

“Jadi pemberhentian pengurus Karang Taruna Desa, yang dilakukan sejumlah oknum dan ditanda tangani oleh kepala Desa, dinilai tidak berdasar dan cacat hukum,”kata Dwi Azhar.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *