Tidak Terjawab, BAS-Amdal 2013 : Warga Zona Merah Tuntut PT BSI Berikan Dua Kompensasi Ganti Rugi

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Sebelum terjadi Penguasaan paksa dan bentrok berdarah diatas Gunung Tumpang Pitu, pada tahun 2014-2015, dalam Dokumen Berita Acara Lanjutan Sosialisasi (BAS) Studi AMDAL Pertambangan Gunung Tumpang Pitu PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang digelar di Balai Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Pada Senin 02 Desember 2013.

PT Bumi Suksesindo (PT BSI) Hingga saat ini diketahui belum bisa memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan masyarakat Zona Merah (ZM) Pertambangan Gunung Tumpang Pitu.

Adapun dua tuntutan ganti rugi yang diajukan masyarakat , pada tahun 2013 ketika pertambangan PT BSI masih mulai Ekplorasi Gunung Tumpang Pitu dan ketika saat ini sudah berproduksi, tetap saja PT BSI sebagai kepanjangan tangan dari PT Merdeka Cooper Gold Tbk belum bisa memenuhi tuntutan kompensasi ganti rugi, yaitu:

“Konpensasi Lahan Seluas 50ha untuk tambang rakyat dan uang konpensasi sebesar Rp.3:000.000.000, (tiga milyar rupiah) per kepala keluarga,” beber Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.(17 September 2023).

Lebih lanjut dijelaskan MH Imam Ghozali, bahwa dalam dokumen Studi AMDAL 2023 diterangkan saat pertemuan Peserta Sosialisasi, dihadiri oleh : Camat Pesanggaran, Kapolsek Pesanggaran, Kepala Desa Sumberagung- tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta unsur masyarakat yang dihadiri sekitar 200 (dua ratus) orang.

Lebih lanjut di jelaskan, Berita Acara Lanjutan Sosialisasi Studi AMDAL (BAS-AMDAL) Pertambangan Emas DMP Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, ditandatangani oleh Kades Sumberagung, Camat Pesanggaran, PT BSI dan Kepolisian Sektor Pesanggaran.

“Dari 2013 sampai 2023 sudah 10 Tahun, sekarang seperti apa Monggo dilihat dan dikroscek fakta di lapangan seperti apa…., sebab setelah peristiwa bentrok 2015 Bupati dan Anggota DPRD Banyuwangi terasa semakin jauh dengan masyarakat sekitar tambang, apa lagi bicara terbuka soal CSR dan ganti rugi, terlebih setelah objek pertambangan PT BSI jadi obvitnas,”tandasnya MH Imam Ghozali yang Juga Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.

Aktifis yang juga Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi menjabarkan, bahwa dalam beberapa dekade terakhir, umpamanya saat perusahaan berkepentingan untuk memperluas area pertambangan justru ujung tombaknya “Memperalat Aparatur Negara”, dengan berbagai dalih, sementara itu kewajiban mereka seperti tuntutan kompensasi ganti rugi untuk masyarakat sekitar tambang emas tidak mereka berikan sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam dokumen dan penetapan AMDAL 2013-2014, malah justru sekarang mereka bilangnya Sudah membuat Adendum dan perubahan luas lokasi lewat AMDAL, RPL-RKL , tapi isinya kayak apa juga tidak pernah mereka sosialisasikan untuk masyarakat.

“Lebih mengherankan lagi, meski mereka tidak pernah hadir dalam menyelesaikan kesulitan Warga Zona Merah Tambang Emas, dan tidak pernah terbuka dengan capaian hasil Golden Share untuk Rakyat Banyuwangi, mereka gak malu-malu klaim jual saham pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI,……WALLAHU A’LAM BISHAWAB,” cetusnya.

“Atau kalau mau lihat kebenarannya dan fakta yang sebenarnya dari kehidupan masyarakat sekitar Gunung Tumpang Pitu atau istilah mereka masyarakat dari Ring Satu, Ring Dua dan Ring Tiga Zona merah Pertambangan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) bisa menghubungi kami lewat Email : lbhnusantara@gmail.com – supaya hasilnya tidak linier itu-itu saja,” pungkasnya.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *