Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Tiga orang tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah di dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) Limapuluh Kota mengajukan pra peradilan ke pengadilan Tanjung Pati.
Sidang perdana dilaksanakan jumat, 27/9/24 di kantor pengadilan negeri Tanjung Pati.
Menurut M. Idris, SH pengacara tersangka, bahwa klien nya tidak terima di tersangkakan dan menurutnya tidak sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mereka sudah mengembalikan Rp. 49 juta ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ujarnya.
Pihak Kejari Payakumbuh saat dikonfirmasi media ini via whatsappnya menjawab no komen.
Khairul Apit mantan anggota DPRD Limapuluh Kota meyakini soal penetapan tersangka korupsi oleh Kejari Payakumbuh sudah sah secara perundang-undangan.
“Pasti Kejaksaan sudah kantongi dua alat bukti yang cukup dan sah, salah satunya hasil audit BPKP disebutkan adanya kerugian negara 1,1 Milyar pada pengadaan seragam sekolah di disdikbud Limapuluh Kota,” imbuhnya.
Apit yakin dengan adanya pra peradilan ini akan membuka kasus ini secara terang benderang.
“Karena, berdasarkan pengalaman saya sewaktu menjadi rekanan dulu, peranan orang dinas sangatlah penting dalam pengadaan ini, aneh saja kalau tersangkanya cuma rekanan,” tegas Apit.
Ketum Ajar Soni, SH,. MH mendesak Kejari Payakumbuh secepatnya mengusut tuntas kasus ini.
“Ini sangat mencoreng dunia pendidikan kita,” pungkasnya.
RH