Teror Menimpa Seorang Nenek, Ketum LSM GIB Lakukan Pendampingan

Reportika.co.id || Payakumbuh, Sumbar – Nenek Ernawilis (Lis) yang menjadi Korban Penganiayaan tetangganya DD pada 3 Juni lalu, Rabu 12/6/2024 (Petang) kembali mendapatkan Intimidasi dari OTK (Orang Tak di Kenal).

Hal tersebut terungkap saat Ketum LSM Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Tedi Sutendi, SH, MH saat menyambangi Kediaman Nenek Lis, Kamis 13/7/2024, kepada Tedi Nenek mengadu terkait permasalahannya tersebut.

“Semalam Baru saja selesai melaksanan Ibadah Sholat Maghrib, sekira Pukul 18.30 WIB terdengar Pintu di tendang dari luar lalu ada bunyi batu yang dilempar ke atap rumah saya, ketika diintip melalui Jendela (kaca), tidak nampak ada orang diluar, mungkin habis beraksi Pelaku lari,” paparnya.

“Tidak berhenti sampai disitu, besok paginya (Subuh_red) diduga OTK yang sama mengelilingi Rumah saya, itu terdengar dari bunyi derap kakinya, tapi saya takut untuk keluar rumah,” tukuk Nenek Lis.

Nenek Lis sejak beberapa waktu lalu ditinggal Anak-anaknya yang merantau ke tanah seberang, jadi di rumah Nenek Lis hanya tinggal sendiri, namun sejak peristiwa Penganiayaan tersebut Nenek Lis beruntung ditemani oleh Tukang yang sedang merehab rumahnya.

2 Peristiwa “teror” diatas telah membuat Nenek Lis tidur nenek Lis tak lena, makan pun tak kenyang karena selalu dihantui oleh ketakutan yang merayap.

Mendengar Nenek yang ditinggal merantau anak-anaknya dan dalam keadaan janda membuat Ketum GIB Tedi Sutendi sangat prihatin.

“Prihatin dengan keadaan Nenek Lis yang mendapatkan teror entah oleh siapa, namun LSM GIB berjanji akan mengupayakan Nenek Lis untuk hidup nyaman kembali dan bebas dari aksi ke kanak-kanakan tersebut,” ungkap Tedi.

Disamping itu Tedi juga berjanji akan melakukan Pendampingan hukum atas Peristiwa Penganiayaan yang menimpa Nenek Lis yang sudah dilaporkan ke Polres Payakumbuh.

Pasca Peristiwa Dugaan Penganiayaan terhadap Nenek Lis, beliau sudah melaporkan ke Polres Payakumbuh pada 4/6 yang lalu.

Laporan tersebut di registrasi dengan Nomor : STTLP/B/157.a/VI/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat.

Bunyi Laporan nya adalah : Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.

Rumusan Pasal 351 berbunyi,
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Atas Permintaan Penyidik, Nenek Lis juga sudah melakukan Visum et Repertum di RSUD Adnan WD Payakumbuh.

“Bukan hanya Dugaan Pelanggaran Pasal 351, Kita juga akan upayakan Pelaku dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)” pungkas Tedi.

RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *