Reportika.co.id || Polman, Sulbar –
proses tender dana alokasi umum (DAU) yang dilakukan Pemkab Polewali Mandar melalui ULP secara online mulai disorot sejumlah kontraktor lokal Karena dinilai tidak transparan sehingga dapat merugikan kontraktor lokal seperti dialami pimpinan CV Austin benama Suaib.
Menurut Suaib, perusahaannya dinyatakan gugur oleh panitia tender online di ULP karena tidak valid hanya saja pihak panitia tidak menjelaskan secara detail dimaksud tidak valid sehingga dinilai panitia tender terkesan adanya indikasi terjadinya persengkongkolan dalam proses tender dalam sanggahannya
Suaib membeberkan bahwa alasan panitia tender secara online mengugurkan perusahaan miliknya, yakni CV Austin, diantaranya pengalaman tenaga pengalaman lapangan dan tidak terdaftar di LPJK termasuk surat perjanjian kontrak Dump truk antara pemilik dengan penyewa, padahal pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama antara yang ditandatangi bersama bermaterai pemilik Dump truk dengan pihak CV Austin.
“Hanya saja, sesungguhnya sesuai kesepakatan awal bahwa akan dilakukan transaksi pembayaran sewa kendaraan damp truk setelah CV Austin dinyatakan pemenang tender DAU itu
Tetapi ketika pihak panitia tender dari ULP pemkab Polman melakukan verifikasi faktual tentang kebenaran penyewaan alat Dump Truk dengan mendatangi langsung kepada pemilik dengan menanyakan yang terkesan pertanyaan jebakan, tentu saja pemilik Dump truk menyampaikan apa adanya sehingga dianggap tidak valid, harusnya pihak panitia tender tidak terlalu mencampuri secara pribadi antara perusahaan CV Austin dengan pihak pemilik Dump truk,”tegas Suaib
Melalui media ini Suaib mendesak Bupati sebagai penguasa di Kabupaten Polewali Mandar agar melakukan evaluasi kinerja para panitia tender DAU 2023 di ULP, jika perlu menarik oknum yang ikut panitia tender yang terkesan “kongkalikong” dalam proses tender PSU Tahun Anggaran 2023 secara online, dilakukan pihak ULP beredar informasi yang menjadi bola liar dikalangan kontraktor lokal yakni adanya indikasi penyetoran diterapkan pihak ULP sebagai uang pengaman mulai dari 0,3 persen hingga 0,5 persen dan jika kontraktor tidak mampu memenuhi kebijakan oknum di ULP maka dapat dipastikan akan digugurkan dalam tender itu.
“Pelaksanaan proses tender secara online dalan tahun anggaran 2023 dinilai ada persengkongkolan, bahkan terkadang kontraktor yang memiliki hubungan emosional mudah memenangkan tender walaupun penawaran tinggi, padahal sesuai ketentuan undang undang yang bisa memenangkan tender adalah perusahaan yang memiliki penawaran terendah tetapi yang diterapkan di ULP Pemkab Polewali Mandar, justru sebaliknya sehingga patut kalau dalam proses tender di duga ada persengkongkolan terselubung,”tegas Suaib.
Sembari menambahkan, pihaknya sementara mengumpulkan bukti- bukti sebagai bahan untuk melakukan laporan kepada APH agar kegiatan tender secara online melalui ULP tidak berlarut- larut dan merugikan para kontraktor yang mengikuti proses tender khususnya kontraktor lokal
Hingga berita ini dilangsir belum ada keterangan resmi dari pihak Terkait
Andira