Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatirangga (AA) terkait beredarnya video karaoke yang viral di media sosial ditindaklanjuti banyaknya pemberitaan di media massa sehingga menarik perhatian masyarakat.
Pemanggilan pada hari ini, Senin,12 September 2022 untuk meminta keterangan dan pembinaan kepegawaian terhadap yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Lurah Jatirangga, membenarkan kehadirannya di acara tersebut bersama istri atas undangan dari salah satu staf di Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan acara ulang tahun salah satu staf Sekretariat DPRD. Dengan menggunakan _dress code_ seragam SMA yang berlokasi di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bekasi.
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jam kantor, atau digelar setelah pulang kerja. Dan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tidak ada minuman beralkhohol dikarenakan di tempat karaoke keluarga tersebut tidak menyediakan minuman beralkhohol dan juga dipastikan tidak ada perbuatan asusila.
Atas kejadian tersebut Lurah Jatirangga (AA) menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Daerah Kota Bekasi, Pimpinan DPRD, Masyarakat Kota Bekasi dan Dunia Pendidikan.
Lebih lanjut, terhadap Lurah Jati Rangga dan staf Sekretariat DPRD ini, dilakukan pembinaan dan sanksi secara langsung oleh Camat Jatisampurna dan Sekretaris DPRD.
Atas kejadian ini, dalam Apel (12/9) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati selaku pimpinan Apel juga menghimbau seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar menjaga sikap dan perilaku serta etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Hum/Sule)